Penyuluh Agama Kristen Siap Dampingi Umat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini diwakili  Kasubbag Tata Usaha Lutfiah menyerahkan SK Penyuluh Kristen Non PNS didampingi Penyelenggara Kristen Kankemenag Kab. Jepara, Y. Pranoto. Penyerahan dilakukan di aula lantai 2 Kantor Kementerian Kab. Jepara (13/02).

Dalam arahannya, Lutfiah berpesesan, bahwa penyuluh non PNS Kristen harus dapat memberikan penerangan, penjelasan, bimbingan dan mengarahkan orang lain ke dalam situasi aman dan damai. Penyuluh Non PNS Kristen jangan hanya menjadi pemberi informasi dan pengarah saja tetapi harus bergerak dilapangan untuk melakukan pendampingan atau pembinaan kepada banyak orang. Penyuluh Non PNS Kristen harus memiliki banyak pengetahuan dan cenderung peka terhadap situasi serta peristiwa yang terjadi di sekitarnya bahkan peristiwa-peristiwa yang terjadi di bangsa dan Negara.

Penyuluh juga wajib memiliki pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan sebagai seorang penyuluh, dan semua itu dapat di peroleh dari berbagai sumber, baik melalui pendidikan formal, non formal maupun kepekaan terhadap konteks kehidupan. Penyuluh agama juga mesti memiliki latar belakang pendidikan agama yang memadai serta memiliki kepekaan terhadap perkembangan zaman untuk berkreasi dalam mendukung pelaksanaan tugas kepenyuluhannya.

Pranoto berpesan,” penyuluh bukan hanya sekedar pemberi informasi (informan), pengarah (instructor), tetapi penyuluh adalah orang yang bergerak di lapangan untuk melakukan pendampingan atau pembinaan kepada banyak orang.  Penyuluh membawa keluar jiwa-jiwa yang jatuh dalam kegelapan, dan mengangkat mereka ke dalam hidup yang penuh dengan cahaya kasih.”

Oleh sebab itu, penyuluh harus memiliki pengetahuan yang lebih banyak dibandingkan dengan orang lain. Penyuluh juga harus lebih peka terhadap situasi dan peristiwa yang terjadi di dalam kehidupan bangsa dan negara. Sehingga informasi yang diberikan penyuluh adalah objektif, bukan sebagai isu yang dapat memprovokasi banyak orang. Dengan demikian penyuluh juga dapat diartikan sebagai pemersatu.

Penerima SK  5 orang sesuai dengan pengumuman hasil seleksi penerimaan Penyuluh non PNS Kabupaten Jepara pada tanggal 22 Desember 2016. Penerima SK yaitu : Rudy H.Kurniawan,S.Th.M.Pd.K, Andreas Christandy,S.Pd.K, Fitri Yaningsih,S.Pd.K, Pinshe lusiana,s.Pd.K dan Apeles Evana,S.Th. selanjutnya mereka akan bertugas selama satu tahun sesuai SK yang diterima.(jpr/bd)