Kota Mungkid – Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 05 tahun 2022 terkait dengan penggunaan suara di masjid dan musala sedang menjadi perbincangan publik. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu tersebut mengatur tentang pengeras suara atau toa di masjid dan musala. SE diberlakukan untuk meningkatkan ketentraman dan keharmonisan bermasyarakat.
Penyuluh Agama Islam KUA Candimulyo, Kabupaten Magelang bersinergi dengan lintas sektor untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 tersebut. Hadir dalam sosialisasi, Badan Koordinasi (Badko) Lembaga Pengembangan Al-Qur’an (LPQ) Kecamatan Candimulyo, beberapa Kepala Desa, dan perwakilan guru ngaji serta pengurus masjid dan musala.
“Kami mengajak masyarakat dan tokoh agama untuk menjadikan edaran ini sebagai sarana melahirkan qori dan muazin yang berkualitas. Suasana kekeluargaan di pedesaan juga membuat sosialiasi berjalan lancar, hangat, dan saling memahami,” ungkap Penyuluh KUA Candimulyo, Azizah Herawati melalui pesan tertulis kepada humas Kemenag Kabupaten Magelang, Minggu, (27/2/22).
Azizah menyampaikan sosialisasi SE Menag 05 Tahun 2022 bersamaan dengan pertemuan rutin Selapanan Badko LPQ Kecamatan Candimulyo. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kecamatan Candimulyo, Muhibbin.
“Terus bersemangat belajar Al-Qur’an. Jangan lelah dan mudah menyerah. Kalau bacaannya bagus dan nanti diperdengarkan melalui pengeras suara masjid, tentu akan terdengar merdu dan menyejukkan jiwa masyarakat,” ajak Muhibbin.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Tampirkulon, Candimulyo ini, Penyuluh juga memberikan pemahaman teknis terkait cara pengaturan suara dalam dan luar di masjid dan musala.
“Kami ajarkan juga secara teknis, karena masih ada masjid atau musala yang belum paham dan hanya memiliki satu pengeras suara,” tambahnya.(FS/Sua)