Penyuluh PAI Non-PNS Perpanjangan Tangan Kemenag

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Sebagai upaya untuk melakukan pembinaan dan meningkatkan pengetahuan, Pemahaman, kemampuan dan profesionalisme bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAI Non PNS), Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menggelar pembinaan PAI Non PNS di lingkungan Kemenag Kota Surakarta.

Penyuluh Agama Islam baik yang berstatus PNS maupun Non PNS harus selalu bersosialisasi serta menambah wawasan dengan banyak bersilaturrahmi dan membaca buku baik yang berbasis agama maupun ilmu pengetahuan lainnya, karena seorang penyuluh agama mempunyai tantangan untuk mampu menjawab berbagai persoalan di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kemenag Kota Surakarta, Muslim Umar dalam membuka secara resmi kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kamis, (24/03), di Aula Kankemenag Kota Surakarta.

“Tugas PAI Non PNS tidak hanya terfokus pada pembinaan sprituald an mental saja, PAI Non PNS juga harus bisa menjelaskan persoalan bahaya narkoba, keluarga sakinah, dan perkembangan permasalahan yang terupdate,” terang Muslim Umar.

PAI Non PNS juga merupakan perpanjangan tangan atas informasi-informasi yang ada di Kemenag Kota Surakarta pada masyarakat, baik itu informasi perundang-undangan maupun peraturan-peraturan yang ada di Kementerian Agama serta masalah yang sering ditanyakan oleh masyarakat, terutama terkait penyelenggaraan Ibadah Haji dan masalah Pernikahan di KUA.

“PAI Non PNS harus mampu memberikan informasi sedetil mungkin dalam penyampaian informasi tersebut,” tegas Muslim.

Muslim Umar menambahkan, di lingkungan Kemenag Kota Surakarta telah diangkat 102 orang PAI Non PNS yang tersebar di 5 Kecamatan. Dalam proses rekrutmen, PAI Non PNS terlebih dahulu akan diseleksi sebelum dapat di SK-kan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Penyeleksian itu bertujuan untuk mendapatkan Penyuluh Agama Islam yang betul-betul kompeten agar ke depan lebih baik lagi,” ucap Muslim Umar menegaskan.

Setiap Penyuluh agama yang tergabung dalam PAI Non PNS ini harus selalu membuat dan menyampaikan laporannya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam.

“Meskipun kebanyakan Penyuluh ini bertugas sebagai guru pada TPQ, tetapi tugas utama yakni membina majelis taklim yang berada diwilayahnya, harus diutamakan,” tegas Muslim Umar.

Sementara itu Ketua Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) PAI Kota Surakarta Drs.H.Joko Sarjono, M.SI mewakili Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Surakarta dalam laporannya mengatakan bahwa kegiataan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan fungsi kepada penyuluh Agama Islam yang berstatus non PNS.

Joko Sarjono juga menambahkan bahwa akan secara rutin diadakan pembinaan bagi PAI Non PNS baik secara bersamaan se-Kota Surakarta maupun ditiap Kecamatan yang nantinya akan difasilitasi oleh para PAI PNS di Kemenag Kota Surakarta. (abc/gt)