Peran Pengawas Madrasah dan PAI tentukan keberhasilan pendidikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Pendidikan Agama merupakan salah satu program pembelajaran di sekolah dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang bernuansa religius.

Keberadaan Pendidikan Agama ini diharapkan dapat membentuk peserta didik menjadi generasi penerus bangsa dan masyarakat Indonesia yang mampu memahami dan mengamalkan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan Agama ini tak hanya diadakan di madrasah, namun sekolah umum pada semua tingkatan, dari dasar hingga menengah.

Dalam penyelenggaraannya, pengawas mempunyai peran yang sangat penting. Perkembangan dan kemajuan sekolah tak lepas dari arahan dan bimbingan pengawas untuk membantu tercapai kualitas pendidikan yang diharapkan, baik di madrasah maupun mata pelajaran agama Islam di sekolah-sekolah umum.

Dan guna melaksanakan tugas kepengawasan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, H. Atho’illah menata ulang wilayah tugas Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI. Pengamanatan tugas tersebut tertera dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang Nomor kd.11.17/1/KP.07.06/0304/2015 Tentang pembagian Tugas pengawas Madrasah dan Pengawas PAI di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang.

Atho’illah mengatakan, penataan ulang ini dimaksudkan untuk memaksimalkan tugas pengawas dalam rangka pembinaan supervisi akademik dan manajerial proses pembelajaran di madrasah dan Pendidikan Agama Islam di sekolah umum. Menurutnya, keberhasilan suatu pendidikan, salah satunya ditentukan oleh pembinaan dan arahan dari pengawas. “Arahan dan bimbingan ini dalam rangka menuju pendidikan yang bermutu baik,” ujarnya.

Oleh karena itu, beliau meminta kepada segenap pengawas agar menjalankan tugasnya dengan maksimal. Sesuai yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam di sekolah, pengawas harus melaksanakan tugasnya mulai dari penyusunan program pengawasan di bidang akademik dan manajerial hingga penyusunan laporannya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Mohammad Ali Anshory menambahkan, pengawas agar turut mengawasi guru madrasah maupun guru PAI yang sudah memperoleh tunjangan profesi. Menurutnya, guru yang telah memperoleh sertifikasi tersebut dituntut untuk bertugas lebih profesional. “Untuk itu dibutuhkan kepengawasan di dalamnya,” ujarnya —-Shofatus Shodiqoh