Percepatan Tanah Wakaf ditekankan seluruh stakeholder

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dengan BPN, kembali diselenggarakan tahun ini oleh Penyelenggara Zawa Kemenag Surakarta (31/05). Kegiatan diikuti oleh perwakilan organisasi masyarakat, Forum Nadzir Kota Surakarta dimana termasuk Penyuluh Agama Islam, perwakilan Bandan Wakaf Indonesia, serta dari Lembaga Amil Zakat (LAZ).  Penyelenggara Zawa, Encep Moh Ilham dalam laporannya menyebutkan bahwa nadzir diharapkan paham prosedur dan memproduktifkan tanah wakaf. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kankemenag Kota Surakarta, Hidayat Maskur.

Dalam sambutannya, Hidayat menyebutkan bahwa sebagian ijtihad mengharuskan bagaimana wakaf yang sudah dikembalikan pada pemiliknya (Allah SWT) segera memiliki legalitas yang benar. Ia menyebutkan bahwa ada 3 masalah yang menjadi kendala dalam pengurusan sertifikat wakaf, antaranya ; tidak ada biaya, terkait dengan status harta wakaf (objeknya), dan terkait kebijakan pemerintah. “Kendala biaya menjadi masalah yang klasik, dan ada fasilitasi dengan mengusulkan kerjasama dengan lembaga lain seperti baznas,” ujarnya. Kendala tentang status harta wakaf dikarenakan terputus mata rantai ahli waris. “Terkait kendala yang ke tiga, adalah inti dari yang akan dikooordinasikan hari ini bersama BPN,”tuturnya. Hidayat berharap, permasalahan wakaf dapat diselesaikan dengan arif, seksama, terselesaikan tanpa memberikan masalah baru.

Wakaf dalam Perspektif Islam : Antara Harapan dan Realita sebagai materi pertama disampaikan oleh praktisi, Al Furqon Hasbi. Bahwa secara istilah, wakaf bermakna menahan suatu barang atau harta dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri pada Allah SWT. Al Furqon Hasbi mengingatkan pada seluruh peserta bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk menghindari konflik. Melanjutkan pesan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin bahwa selain menghindari kendala dalam membangun basis data asset wakaf yang akurat, ketiadaan sertifikat berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset. Materi Kebijakan BPN dengan sertifikasi tanah wakaf, disampaikan oleh Analis Hukum Pertanahan, Rusmanto. Ia menjelaskan bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. “Ketika kita ikut memudahkan dan melancarkan dalam kegiatan tersebut sesuai aturan tentu kita juga akan dapat nilai ibadah, tapi sebaliknya jika kita mempersulit tentu hal jelek pula yang kita dapat,”tuturnya. (may/bd)