081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Perketat Protokol Kesehatan Saat Ibadah Sholat Tarawih

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang. Menidaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Htjriyah 2021 serta hasil rapat virtual yang dilaksanakan pada Sabtu, 1 Mei 2021 tentang kemasjidan dan kelompok kerja penyuluh terkait menyikapi munculnya klaster covid-19  dari jamaah tarawih yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemneterian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan Kelompok Kerja penyuluh, untuk itu diinstruksikan kepada Penyuluh Agama Islam yang bertugas di Wilayah Kota Magelang untuk melakukan peninjauan dan memberikan sosialisasi/kampanye pelaksanaan protokol kesehatan saat sholat tarawih yang dilaksanakan di masjid dan musholla di kota Magelang. Demikian disampaikan Sofia Nur Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang kepada Penyuluh Agama Islam Kota Magelang, Selasa (4/5).

“Menyikapi munculnya klaster Covid-19 saat sholat Tarawih, penyuluh diharapkan berperan aktif melaksanakan Sosialisasi/Kampanye sesuai dengan surat Edaran Menteri Agama” Kata Sofia

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko COVID19. Untuk itu penyuluh agama islam perlu melakukan sosialisasi penegasan saat sholat tarawih dengan ketentuan Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus A1- Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50?ri kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing,  pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing. Dengan penegakan sesuai peraturan maka akan menekan perkembangan covid-19.

Kegiatan sosialisasi penegakan protokol kesehatan dilaksanakan di masjid Baitunnur, Pingirejo, Kelurahan Wates, Kota Magelang, yang dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam Wilayah Magelang Tengah Widatul kepada penegelola masjit “Tamir” dan juga tim petugas masjid Baitunnur.

Dalam penyampaian penerapan protokol kesehatan sholat tarawih menjelaskan kepada takmir masjid dan petugas penanggulangan covid-19 masjid Baitunnur, mekanisme pelaksanaan sholat dengan  ketentuan lima puluh persen kapasitas masjid, penyiapan sarana protokol kesehatan dari cuci tangan, masker, jaga jarak saat pelaksaan sholat dengan diberikan tanda dan juga menyampaikan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan untuk menjaga semua dari pandemi mengingat belum redanya covid-19.

Harapan dengan adanya sosialisasi dan juga pengawasan langsung akan memberikan efek positif penanggulangan peredaran covid-19, dan menciptakan nuansa Ramadan yang sejuk, indah dan damai. (Wihdatul)