Perlindungan dan Penegakan Hak Anak menjadi Prioritas Pemerintah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kasus kekerasan terhadap anak yang muncul semakin hari semakin dramatis dan menjadi permasalahan serius, sepertinya belum menemukan solusi tepat dalam hal mengatasinya. Hal ini terbukti dengan angka kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat dengan berbagai kasus yang semakin variatif.

Keluarga merupakan benteng utama dalam membentuk karakter anak, keutuhan kehidupan keluarga penting untuk di perkuat dengan pendidikan keluarga yang komprehensif, keluarga yang kuat dan religi akan berdampak terhadap perkembangan anak kearah yang positif, sehingga keluarga sebagai fungsi pencegahan.

Orang tua memiliki peran paling penting dalam membentuk sikap dan karakter anak. Pendidikan agama dan budi pekerti yang komprehenship terhadap anak diharapkan menjadi pil ampuh sehingga menjadi solusi dan benteng dari tindak kekerasan/asusila terhadap anak dalam kehidupan sehari-hari.

Hal tersebut menjadi fokus perhatian dalam acara Halaqoh/semiloka MUI Provinsi Jawa Tengah, Jum’at – Sabtu (8-9/01/2016) di Hotel Semesta Semarang yang diikuti utusan MUI Kota/kabupaten se-Jawa Tengah, utusan Perguruan Tinggi dan pengurus MUI Provinsi Jawa Tengah.

Hadir sebagai Narasumber, Prof. DR. Achmad Gunaryo, M,Soc (Kepala Biro Hukum dan kerjasama LN Kemenag RI), DR. H. Asrorun Niam Sholeh, MA (Ketua KPAI RI) dan Dra. Sri Kusuma Astuti, MSI (Kepala BP3AKB Provinsi Jawa Tengah) dan Drs. KH. Hador Ikhsan (Ulama)

Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah, KH. Ahmad Daroji mengharapkan kepada MUI secara aktif memberikan kontribusi nyata dalam pencegahan kasus kekerasan kepada anak dengan memberikan pencerahan kepada umat, sekaligus penguatan keluarga dengan pendidikan agama yang komprehensif kepada anak serta mendorong kepada penegak hukum untuk melakukan penegakkan hukum.

Menurut Daroji harus dibedakan tindak kekerasan dan keras/tegas, dalam tradisi pesantren umpamanya pendidikan kepada santri anak sering dilakukan dengan tegas ketika santri melakukan kesalahan, dan hasilnya outputnya anak terbangun menjadi karakter yang sholeh dan jera melakukan kesalahan.

Sedangkan Achmad Gunaryo dalam materinya tentang perlindungan dan penegakkan hak-hak anak ditinjau dari Hukum dan HAM menyampaikan bahwa orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah harus memberikan perlindungan terhadap hak dan martabat anak baik itu hak agama, kesehatan, pendidikan, sipil dan hak memperoleh informasi dan jaminan sosial. (Mursyid/gt)