Perlu Adanya Ihktiar Maksimal Untuk Membangun Kesadaran Kaum Muslim Mengeluarkan Zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Kementerian Agama terus berupaya melakukan perbaikan pengelolaan zakat sehingga dapat menjadi kekuatan produktif dalam ikut berperan mengentaskan kemiskinan. Mengingat kebanyakan zakat hanya untuk kepentingan konsumtif namun kedepan harus bersifat produktif dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Pengelolaan lembaga Zakat uang semakin baik akan dapat meningkatkan sumberdaya manusia sekaligus penguatan menejemen yang aman, transparan, terpercaya, profesional dan terpadu dengan pengawasan pemerintah.

Demikian di sampaikan Ka. Gara Syari’ah selaku sekretaris UPZ Kankemenag Wonogiri, Fauzi Rohman Jauhari dalam acara rapat koordinasi kepala KUA tentang pengelolaan zakat, Senin (05/03) di Ruang Rapat Kankemenag Wonogiri, yang di ikuti Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Wonogiri.

Tugas seorang amil (pengurus) zakat termasuk pengurus UPZ Kecamatan menurut Fauzi, adalah pekerjaan mulia karena mempunyai tugas menyadarkan para muzaki dan pekerjaan ini adalah tugas mulia, tugas seorang amil zakat adalah kegiatan kebaikan karena ia menyadarkan muzaki, mengelola dengan jujur, dan menyampaikan amanah tersebut ke mustahik.

Dalam forum tersebut UPZ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri mendorong semangat dan motivasi ASN di lingkungan Kemenag setempat yang beragama Islam membayar zakat penghasilan atas Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai kebijakan Kakanwil kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang himbauan zakat gaji, tukin, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Untuk itu sosialisasi zakat penghasilan menjadi penting untuk disampaikan kepada seluruh ASN Kankemenag.

“Secara umum, untuk memupuk kesadaran para ASN Kemenag Wonogiri untuk mengenal lebih jauh zakat penghasilan perlu ada sosialisasi dan motivasi,” ujarnya.

Mengingat zakat memiliki banyak keistimewaan, hikmah, dan manfaat, baik bagi muzaki, mustahiq, maupun bagi masyarakat secara luas. Ini merupakan rahmat dan karunia Allah SWT bagi hamba-Nya yang taat atas perintah zakat ini.

Selain itu zakat yang produktif diharapkan mampu memberi solusi terhadap kemiskinan dan permasalahan ekonomi sehingga dengan kegiatan ini dapat memotivasi pengelola zakat agar lebih professional dalam mengelola zakat menjadi zakat produktif.

Secara ideal penyaluran zakat bukan dengan cara memberikan ikan yang bisa langsung dimasak namun bagaimana mendayagunakan kail sehingga bisa mendapatkan ikan yang lebih banyak. Peran inilah yang seharusnya menjadi ‘ruh’ dalam menyalurkan zakat, yakni memberdayakan masyarakat. (Mursyid_Heri/Wul)