Perlu Kehati-hatian dalam Pengurusan Tanah Wakaf Terdampak Tol

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Untuk memberdayakan tanah wakaf lebih baik dan sesuai peruntukannya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menggelar Sosialisasi Pemberdayaan Tanah Wakaf di Aula Kankemenag, Jum’at (7/10).

Kegiatan juga dimaksudkan untuk koordinasi dan pendataan tanah wakaf yang terkena dampak pembangunan jalan tol sesuai surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang tindak lanjut penyelesaian tanah wakaf terkena jalan tol.

Hadir sebagai narasumber Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang dan Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Sesuai data dari Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Pemalang, terdapat 5 bidang tanah wakaf yang terkena jalan tol di Kabupaten Pemalang.

Taufik Rahman, Kepala Kankemenag berharap kelima bidang tanah wakaf yang terkena jalan tol bisa segera dilaksanakan ganti untung berupa tukar guling.

“Tanah wakaf termasuk harta milik Allah SWT, tidak boleh diperjualbelikan. Untuk tanah wakaf yang terkena jalan tol tidak bisa dibayar dengan uang, tetapi dilaksanakan dengan tukar guling,” ujar Taufik.

Apabila proses ganti untung tanah wakaf yang belum bersertifikat dilaksanakan dalam bentuk uang tunai, Taufik mengkhawatirkan apabila ahli waris tanah wakaf menyalahgunakan uang tersebut.

Taufik meminta kepada ketua forum nazhir untuk mendata tanah wakaf yang terkena jalan tol. Karena dimungkinkan masih banyak tanah wakaf yang belum terdata terutama yang belum bersertifikat. Nazhir diharapkan lebih aktif untuk mengurus pembuatan akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf.

“Kankemenag Kabupaten Pemalang telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang tentang percepatan proses pensertifikatan tanah wakaf. Kami siap menjemput bola dengan mendatangi nazhir guna percepatan pensertifikatan tanah wakaf,” jelasnya.

Kepala Bidang Penaiszawa, Ahyani mengingatkan untuk berhati-hati dalam mengurus proses ganti untung atau tukar guling tanah wakaf yang terkena jalan tol. Dia menceritakan kejadian yang terjadi di daerah Kabupaten Semarang dan daerah yang dilalui tol Semarang-Solo.

Saat pembangunan jalan tol Semarang-Solo, masjid yang berdiri di atas tanah wakaf sudah diganti rugi oleh pengembang tol dengan dicarikan tanah pengganti dan dibuatkan masjid yang lebih bagus. Namun ternyata banyak yang tidak memenuhi persyaratan tukar guling tanah wakaf sesuai aturan, sehingga tidak bisa disertifikatkan.

Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, Ahyani berharap nazhir bisa segera mengurus sertifikat tanah pengganti wakaf yang terkena jalan tol. Bagi yang belum bersertifikat, sebelum proses tukar guling sebaiknya tanah wakaf segera disertifikatkan terlebih dahulu.

“Tim Appraisal tanah jalan tol akan menunjuk tanah pengganti bagi tanah wakaf yang nilainya sama, syukur lebih lebih besar. Setelah mendapatkan tanah pengganti wakaf, nazhir mengajukan akta ikrar wakaf melalui PPAIW dan selanjutnya mengurus sertifikat tanah wakaf. Dengan demikian pengalihan tanah wakaf bisa dilakukan,” jabar Ahyani.

Sosialisasi diikuti oleh 33 orang peserta yang terdiri dari Pejabat Kankemenag, Pejabat Pemda Kabupaten Pemalang (DPU, DPPKAD), Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Kepala KUA, Nazhir, dan Wakif yang tanah wakafnya terkena jalan tol. (Fajar/gt)