Perlu peningkatan pemberdayaan potensi tanah wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – “Potensi tanah wakaf sangat besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal, maka solusinya nadzir perlu dibimbing, dilatih dan dibina agar profesional”.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Bidang Penais Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahyani, pada acara pembinaan nadzir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) se Kab. Cilacap, Rabu (20/5) di Aula Graha Darussalam Cilacap.

Lebih lanjut Ahyani mengatakan, luas tanah wakaf di Indonesia jika digabung, maka akan melebihi luas negara Singapura, sehingga jika tanah wakaf dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan secara maksimal, maka tujuan berwakaf untuk memajukan kegiatan ibadah baik di bidang pendidikan maupun sosial keagamaan akan tercapai. Tujuan mulia para wakif (orang yang berwakaf) tersebut masih terkendala oleh kemampuan dan pemahaman para nadzir sebagai penanggung jawab pemanfaatan, pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf belum profesional, karenanya untuk mencapai tujuan tersebut, pembinaan dan pelatihan nadzir merupakan hal pokok yang pertama dan utama harus dilaksanakan.

”Sesuai Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dinyatakan bahwa nadzir berhak atas mendapatkan hasil sebesar 10% dari pemanfaatan wakaf produktif secara maksimal yakni 100% namun demikian, nadzir tidak berhak mutlak mengelola wakaf sehingga bisa dialihkan ke pihak lain. Terdapat tiga kategori nadzir yakni nadzir perseorangan, nadzir organisasi dan nadzir berbadan hukum. Dari ketiga kategori tersebut, nadzir perseorangan kedepannya akan dirubah menjadi nadzir organisasi atau berbadan hukum”, ungkap Beliau menambahkan.

Problem klasik

Penyelenggara Syariah Kankemenag Kab. Cilacap, Subhan Wahyudi mengatakan, bahwa tujuan pembinaan nadzir dan PPAIW adalah untuk meningkatkan profesionalitas, etika dan motivasi nadzir wakaf dalam mengelola dan mengembangkan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasubbag Tata Usaha Jasmin, dalam sambutannya mengatakan bahwa, permasalahan yang timbul dari pengelolaan tanah wakaf selama ini masih klasik, yakni kurangnya personil, baik di pihak PPAIW maupun nadzir itu sendiri sebagai management utama pemanfaatan wakaf. Ahli waris wakif (orang yang berwakaf) banyak yang menggugat karena tanah wakaf telah berubah peruntukkannya, pemanfaatannya sangat minim bahkan dibiarkan begitu saja. Terkait kendala biaya pensertifikatan tanah wakaf yang tidak sedikit, Jasmin akan mengambil solusi dengan penggalian dana dari pihak lain, misalnya pemerintah daerah sehingga diharapkan seluruh tanah wakaf bersertifikat dan pemanfaatannya juga akan maksimal. (Budiono)