Surakarta – Usai dilantik pada Bulan Oktober yang lalu, Forum Nadzir Wakaf Kota Surakarta bersama dengan Penyelenggara Zakat Wakaf melaksanakan Rapat Koordinasi (30/11). Bertempat di Balekambang Resto, kegiatan diikuti Pengurus Harian Forum Nadzir Wakaf, Penyuluh Agama Islam, Kepala KUA selaku PPAIW, Penyelenggara Zakat Wakaf serta Kepala KanKemenag Kota Surakarta.
Hidayat Maskur, menghimbau pada seluruh pengurus Forum Nadzir Wakaf untuk maksimal dalam menyosialisasikan perihal percepatan sertifikasi akta tanah wakaf. “Perlunya Edukasi, tentang arti pentingnya perwakafan, dan kita akan lihat kekayaan umat Islam yang tidak terhingga adalah karena edukasi yang baik,” jelasnya. Hidayat menambahkan pula perlu adanya advokasi, untuk memberikan bantuan hukum ketika menemukan kondisi atau permasalahan sengketa tanah wakaf yang belum tuntas dan perlu pendampingan. “Serta pengawasan, juga perlu ditingkatkan. Ada banyak data penyalahgunaan Ikrar Wakaf untuk mendapatkan bantuan dari masyarakat,”tuntasnya. Menutup arahannya, Hidayat berpesan pada seluruh peserta yang hadir. “Salah satu upaya kita menyelamatkan agama Allah SWT, adalah lewat tanah-tanah wakaf,”pungkasnya.
Senada, Ketua Forum Nadzir Wakaf –Sudarno, menyampaikan media yang dapat digunakan sebagai sarana sosialisasi. “Akan dijadualkan di salah satu radio swasta, sehingga dapat mendukung kegiatan sosialisasi dan menjalankan 3 penguatan yaitu Edukasi, Advokasi dan Pengawasan,”tambahnya. Sudarno berharap pertemuan dan rapat koordinasi dapat dilaksanakan secara rutin, untuk berbagi informasi sekaligus konfirmasi data.
Encep Moh Ilham, Penyelenggara Zawa Kankemenag Kota Surakarta menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari Sosialisasi Percepatan Tanah Wakaf yang telah dilaksanakan. “Sertifikat Tanah Wakaf ini berbeda dengan yang lain, karena masa berlakunya abadi,” tuturnya. Encep meminta pada Kepala KUA selaku PPAIW untuk melaksanakan transparansi data dan cek sinkronisasi data dan SIWAK. “Beberapa kendala bisa terjadi, salah satunya jika nadzir kurang kooperatif sehingga tidak mengumpulkan salinan atau setidakynya melapor pada PPAIW apabila sertifikat tanah wakaf sudah terbit dari BPN,”imbuhnya. Mengutip informasi dari Kakanwil Kemenag Prov Jawa Tengah, bahwa jika melihat data di SIWAK maka akan membutuhkan waktu sekitar 30 tahun untuk menyelesaikan masalah akta tanah wakaf. “Maka saya harap, semoga tidak sampai selama itu,”pungkasnya. (may/bd)