081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Persiapan Blangko Ijazah, Penulisan Harus Sesuai Juknis dan Tak Boleh Ada Kesalahan

Semarang (Humas) – Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jateng Ahmad Faridi didampingi Ketua Tim Kurikulum dan Kesiswaan Juair, pimpin rapat koordinasi persiapan pendataan blangko ijazah jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun ajaran 2023/2024. Rapat dilaksanakan di Auditorium Majeng, Rabu (12/6/2024) yang dihadiri oleh 35 Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

“Diharapkan masing-masing Madrasah dapat mencermati juknis untuk menghindari kesalahan. Terkait teknis penulisan ijazah, hendaknya Kepala Madrasah melakukan penugasan bagi personil yang cermat, teliti, tulisannya bagus, supaya data ijazah bisa valid, benar dan akurat,” tutur Faridi.

Ijazah merupakan dokumen penting yang resmi serta sah dan akan diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan madrasah. Maka pengisian datanya pun harus memperhatikan petunjuk teknis (juknis) penulisan blangko ijazah untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah Madrasah. Penulisannya harus merujuk pada juknis yang telah resmi diterbitkan melalui Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Nomor B-8/Dt.I.I/PP.00/04/2024 tanggal 19 April 2024.

Berikut adalah jumlah siswa-siswi Madrasah yang lulus pada tahun ajaran 2023/2024, antara lain 131.676 siswa di tingkat RA,118.459 siswa di tingkat MI dan 146.858 siswa di tingkat MTs. Dari sekian banyak jumlah tersebut, secara teknis Juair menjelaskan bahwa penulisan ijazah hanya diterbitkan Madrasah yang memiliki ijin operasional. Ditulis dengan benar, rapi serta ditulis dengan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

“Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko ijazah, tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru. Meskipun penulisan ijazah menjadi rutinitas tahunan madrasah, tetapi ada yang tidak sama dengan juknis tahun sebelumnya. Misal di dalam penomoran ijazah, penulisan nama jenjang madrasah, dan hal tersebut harus menjadi perhatian,” pungkas Juair. (PS/BEL)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content