081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Persiapkan Desa Sadar Kerukunan, FKUB Wonogiri Terima Tim Monitoring Kanwil Kemenag Jateng

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Dalam rangka memastikan kesiapan FKUB Kabupaten Wonogiri untuk lounching desa kerukunan di tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melalui Subbag Ortala dan KUB melakukan monitoring, Kamis, (9/12) di Sekretariatan FKUB Wonogiri, tim monitoring di terima Ketua FKUB Wonogiri H. Sutopo Broto beserta pengurus lintas agama.

Plt. Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Hariyadi yang hadir dalam acara tersebut menyambut baik program pencanangan desa sadar kerukunan di kabupaten Wonogiri untuk membangun dan merawat kerukunan di akar rumput.

Menurut Hariyadi, dalam menjaga persatuan antar warga perlu membentuk kepengurusan desa sadar kerukunan sebagai upaya menjaga toleransi antara pemeluk agama sehingga tercipta kondisi keamanan yang kondusif.

“Melalui program desa sadar kerukunan ini diharapkan dapat mendorong semua unsur mulai dari perangkat desa sampai seluruh elemen masyarakat untuk saling bersinegri dalam menjaga kerukunan antara umat beragama yang sudah terbina baik selama ini,” ungkap Hariyadi.

Sedangkan tim monitoring yang di wakili Zaimatul Chasanah mengatakan pembentukan desa sadar kerukunan menjadi skala prioritas yang harus didorong terbentuk pada setiap kabupaten. Terutama pada desa yang toleransi antara umat beragama cukup tinggi.

“Semakin hari kita semakin menghadapi tantangan dalam hal sosial kemasyarakatan. Bila masyarakat kita rukun, maka tingkat kesejahteraan meningkatkan,” ujar Zaimatul Chasanah.

Menurutnya peluncuran desa sadar kerukunan bukan terletak pada seremonial saja tetapi action di lapangan dan program yang mengena para umat di daerah.

Beliau juga berharap melalui desa sadar kerukunan nantinya akan menjadi rujukan bagi desa-desa lain untuk hidup berdampingan dengan rukun dan damai. “Mudah-mudahan desa sadar kerukunan yang kita tetapkan ini nantinya dapat menjadi rujukan bagi setiap desa di Kabupaten Kotabaru maupun daerah lain untuk hidup rukun berdampingan,” jelasnya.(Mursyid/Sua)

Skip to content