Semarang (PHU) – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan mengadakan survei Efektivitas Komunikasi Pemerintah terhadap Penerimaan Publik dalam Kebijakan Pembatalan Haji. Pelaksanaan survey akan dilakukan pada tanggal 28 Juni s.d. 15 Juli 2021.
“Ditjen PHU akan mengadakan survei terkait dengan kebijakan pembatalan haji tahun 2021,” ujar Sub Koordinator Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Abdul Djalil, Selasa (29/06).
“Ada 500 responden dari calon jemaah haji pada survei ini dan jemaah Jawa Tengah menjadi bagian dari sampelnya,” tambahnya saat ditemui di ruang kerja Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Jalil menjelaskan bahwa responden diambil secara acak oleh Ditjen PHU dan sudah terbagi berdasarkan Kabupaten/Kota. Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota diharapkan dapat menghubungi jemaah yang bersangkutan untuk mengisi kuesioner dalam waktu pelaksanaan survei.
“Jemaah diharapkan dapat melakukan pengisian secara langsung,” harap Jalil.
“Kankemenag Kabupaten/Kota agar dapat memastikan bahwa jemaah sudah menyelesaikan pengisian kuesionernya,” tegasnya.
Abdul Djalil selaku Sub Koordinator Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasih Haji pada Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah
“Jika jemaah tidak dapat melakukan pengisian sendiri, Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan wawancara sekaligus melakukan input pada kuesioner,” imbuhnya. Apabila ditemukan ada jemaah dalam sampel tersebut tidak dapat dihubungi, responden dapat diganti dengan data jemaah haji nomor porsi berikutnya ucap Jalil. (vd/sua).