PIP Madrasah Prioritaskan Siswa Kurang Mampu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan dan dalam hal ini menjadi kewajiban pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesuai amanat dalam pembukaan UUD 1945. Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada seluruh warga masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan SDM yang merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan serta memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang terdidik, cerdas dan berakhlaq mulia.

Guna mendukung program pemerintah, Kementerian Agama berupaya mendukung peningkatan akses mutu pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Sebagai implementasinya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengundang Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah dan PAI dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Kasubbag TU, Anif Solikhin.

“Seluruh komponen madrasah hendaknya dapat mendukung terhadap program pemerintah di tahun 2016 dalam hal ini PIP, serta harus memahami benar petunjuk teknisnya,” ucap Anif dihadapan para Kepala MI, MTs dan MA, Pengawas Madrasah dan PAI sebanyak 79 peserta yang bertempat di Aula Hotel Galuh Prambanan, Kamis (28/04).

Beliau menambahkan, PIP merupakan program prioritas pemerintah, bukan dari kementerian, jadi akan dipantau langsung oleh BPK dan BPKP. Maka dari itu juknis PIP tahun 2016 harus dipahami dan dicermati benar-benar, agar tidak terjadi kendala dilapangan dalam pelaksanaannya.

”Kepala madrasah jangan sampai merubah-ubah sendiri juknis yang telah ada, mari kita laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, agar pemanfaatannya bisa tepat guna dan tepat sasaran,” ucapnya menegaskan.

Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Wahib mengajak para peserta untuk mengikuti juknis yang ada, dan memberikan data dan laporan yang riil di madrasah baik guna ketepatan sasaran penerima program, agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin sesaui dengan kuota dan pagu anggaran yang tersedia.

Penyaluran manfaat PIP madrasah dilaksanakan dua kali dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni 2016 untuk semester II tahun pelajaran 2015/2016 dan periode Juli-Desember tahun 2016 untuk semester I tahun pelajaran 2016/2017, diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop out) karena tidak ketersediaan biaya dan juga agar dapat melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

”Siswa madrasah yang memenuhi kriteria yang akan menerima dana bantuan pendidikan dengan rincian MI : Rp. 225.000,- /semester atau Rp. 450.000,- /tahun, MTs : Rp. 375.000,- /semester atau Rp. 750.000,- /tahun, untuk MA : Rp. 500.000,- /semester atau Rp. 1.000.000,- /tahun,” kata Wahib. (AgusJun/gt)