Sukoharjo – Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah bersama seksi PHU Kankemenag Wonogiri menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaan Haji Tahun 2021 Angkatan XXXII, bertempat di hotel ToSAN Solo Baru Sukoharjo, Minggu (26/9).
Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai pembicara Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Endang Maria Astuti, Plt. Dirjen PHU Kemenag RI Khoirizi H. Dasir, praktisi haji dan umrah Muh. Saidun dan sebagai moderator Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, H. Cahyo Sukmana.
Kegiatan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan screening melalui rapid test antigen, peserta dari unsur calon jemaah haji batal berangkat, KBIHU dan Seksi PHU Kemenag Kabupaten hadir mengikuti acara.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Endang maria Astuti dalam paparannya menyampaikan pentingnya kegiatan diseminasi ini tidak sebatas menyampaikan regulasi, namun juga meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang sifatnya hoax.
“Kepada calon jamaah haji mari diambil sisi positif terkait pembatalan pemberangkatan haji dan umroh ditengah pandemi Covid-19, dengan mengambil sikap tidak berlebihan. Karena maksud dan tujuan dari pemerintah sangat baik, yaitu mengutamakan keselamatan dan kesehatan para calon jamaah haji dan umroh selama wabah Covid-19 masih berlangsung atau belum berakhir,” ungkap Hj. Endang Maria Astuti.
Sementara Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Khoirizi meminta jemaah haji yang batal berangkat agar dapat mengambil hikmah positifnya. Ia mengajak jemaah haji untuk memperdalam ilmu manasik hajinya agar menjadi jemaah haji yang mandiri.
“Hikmah positif dari pembatalan keberangkatan haji adalah jemaah dapat memperkuat pengetahuan tentang manasik haji, kesiapan jemaah haji jasmani maupun rohani seharusnya dipersiapkan masing masing jemaah sehingga tidak bergantung pada pihak lain,” jelas H. Khoirizi.
“Keputusan yang diambil oleh Kementerian Agama dengan pertimbangan keselamatan dan keamanan bagi jamaah merupakan keputusan yang ditetapkan oleh Arab Saudi dikarenakan Arab Saudi belum bisa menerima jamaah haji dari luar negaranya dangan adanya virus Covid-19”, tuturnya. “Untuk itu kita harus displin menerapkan prokes 5M ditambah dengan 1D, yaitu doa,” pungkasnya. (mursyid/Sua)