Profesionalitas dalam pengelolaan wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Kankemenag Kab Brebes melalui Penyelenggara Syariah menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Nadhir Wakaf dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Pebruari 2015 lalu, di Aula Islamic Center Kab Brebes.

Kepala Kankemenag Kab Brebes Drs. H. Imam Hidayat, M.Pd.I menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak lain untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang No. 41 tahun 20104 tentang perwakafan di Indonesia, pemahaman tentang Wakaf dalam perspektif Hukum Syari’ah dan Hukum Positif, meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dengan nadzir, meningkatkan daya guna wakaf secara professional dan amanah sehingga dapat memberikan kontribusi bagi umat; pemahaman tentang pola pemberdayaan wakaf; meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlunya sertifikasi tanah wakaf; pemahaman tentang administrasi penerbitan sertifikat tanah wakaf dan administrasi pengelola wakaf sebagai pranata keagamaan. “Kami juga berharap dengan pembinaan ini, timbul kesadaran masyarakat tentang perwakafan sehingga bisa bermanfaat bagi ummat”. Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang peserta yang terdiri dari nadhir Kecamatan se Kab Brebes.

K. H. Subhan Ma’mun Pengasuh Ponpes Assalafiyah Luwungragi Kab Brebes selaku nara sumber pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu potensi bagi umat Islam yang belum sepenuhnya dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan bangsa dan Negara pada umumnya dan kepentingan umat Islam pada khususnya. Wakaf juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang telah dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia, oleh karena itu pengelolaannya harus dilaksanakan secara professional dan optimal.

Sementara itu Kabid Penais zawa Kanwil kemenag Prov Jateng Drs. H. Ahyani, M.Si mengajak para peserta pembinaan untuk melihat model perwakafan di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia. Badan Wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang sangat potensial untuk dikembangkan guna membantu masyarakat yang kurang mampu, pada umumnya pemanfaatannya masih bersifat konsumtif tradisional dan belum dikelola secara produktif professional sehingga belum terasa manfaatnya bagi kesejahteraan social ekonomi masyarakat. Dapat dikatakan bahwa sampai saat ini potensi wakaf sebagai sarana distribusi pendapatan dan pemerataan rizki belum dikelola dan didayagunakan secara maksimal dalam ruang lingkup nasional, padahal jika potensi ini dikelola dengan baik, akan membawa dampak besar dalam kesejahteraan umat. Beban persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi bangsa kita sekarang ini dan dimasa mendatang akan terpecahkan secara mendasar dan menyeluruh melalui sistem pengelolaan dan pendayagunaan Wakaf dalam ruang lingkup regional dan nasional.

Dalam hal pengelolaan harta benda wakaf sebagaimana dimaksudkan oleh undang-undang wakaf, yakni agar dapat berkembang dan dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kesejahteraan sosial, maka yang paling memegang peranan sangat penting dan strategis ialah Nadzir. Walaupun dalam referensi fiqih klasik, peranan Nadzir tidak begitu dianggap penting, bahkan tidak termasuk salah satu rukun wakaf, namun melihat tujuan dan kecenderungan pengembangan serta pemberdayaan wakaf yang diintensifkan saat ini, sudah saatnya Nadzir ini mendapatkan perhatian khsusu dan porsi lebihbesar, bahkan sudah pada saatnya dimasukkan ke dalam salah satu rukun wakaf.

Karena itu rekrutmennya tidak menjadi hak wakif semata, atau hanya sekedar saran dan pertimbangan MUI kecamatan dan camat saja, tetapi lebih dari itu harus ada campur tangan Badan Wakaf Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar Nadzir benar-benar orang yang berkualitas dan mempunyai kualifikasi khusus yang dipersyaratkan oleh Badan Wakaf Indonesia.

Dengan memperhatikan persyaratan jujur, adil, dan amanah yang telah di syaratkan oleh fiqh harus masuk di dalamnya.

Berdasarkan syarat-syarat inilah diharapkan Nadzir harta benda wakaf dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, yakni mengelola, mengembangkan dan memberdayakan harta benda wakaf secara professional dan insya Allah akan mendapatkan keuntungan maksimal dan dapat dipergunakan sesuai dengan tujuannya, yakni untuk kesejahteraan umat secara menyeluruh.

Pada prinsipnya yang perlu segera di wujudkan adalah pemfungsian Badan Wakaf Indonesia secara nyata dan maksimal. Artinya BWI, yang keberadaannya telah diakui oleh undang-undang ini, kiranya perlu segera direalisasikan dengan program-program nyata yang strategis. Termasuk yang harus segera dilakukan adalah sosialisasi keberadaan BWI dan peran serta fungsinya, termasuk program-program strategisnya kepada seluruh masyarakat.

Disamping itu sumber daya manusia untuk dijadikan Nadzir dengan kualifikasi tertentu sebagaimana disebutkan di atas perlu segera diupayakan. Kondisi terseebut dapat disiapkan dengan pendidikan dan pelatihan calon nadzirdengan berpedoman pperturan dan hukum yang berlaku. (oim)