081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Profesionalitas kerja LAZ perlu dipacu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Pengelolaan Zakat sesuai Amanah UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 1 yakni kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Pengelolaan zakat sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat dalam bentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan oleh pemerintah dalam Bentuk BAZNAS. Pengelola BAZNAS merupakan orang-orang yang diseleksi tim yang terdiri dari unsur Ulama, cendikia, tenaga professional, praktisi pengelola zakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkait serta unsur pemerintah.

Pokok-pokok tersebut termasuk pedoman pengelolaan zakat disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banjarnegara yang diwakili Kasubbag TU, Sukarno pada Pembinaan Lembaga Amil Zakat, hari ini (08/10) di Aula Kantor.

Banjarnegara di desa Kepakisan kecamatan Batur, menjadi percontohan pengelolaan zakat nasional dan menjadi studi banding. Point utama di sana karena kesadaran masyarakat tinggi. Zakat mereka serahkan setelah selesai sholat Jumat, di ceritakan Sukarno.

“Masalah zakat di pandang tidak penting dan tidak populer dibandingkan dengan haji. Namun harus menjadi perhatian khusus karena termasuk wajib bagi umat Islam juga kemaslahan bagi umat sangat besar,” ditegaskan.

Jika zakat bisa optimal dikumpulkan, sebenarnya memiliki potensi tinggi mengatasi masalah kesejahteraan umat dan menumbuhkan religious behavior (sikap keberagaman).

Dijelaskan juga bahwa UU Nomor 23 tahun 2011 memuat hal-hal baru sesuai perkembangan zakat dan optimalisasi pengelolaan zakat. Hal senada disampaikan H.Eko Djuniadi Wakil Ketua BAZNAS Kab. Banjarnegara dalam paparan materi prosedur pendirian LAZ dan UPZ.

Melalui kegiatan ini, diharapkan bisa meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial serta memacu daya guna dan profesionalitas kinerja LAZ. (Nangim)