Koreksi :
Mohon yang dieksplore Kab. Semarangnya, dgn studi banding tsb apa langkah yang selanjutnya akan ditempuh oleh Kab. Semarang dan rencana apa yang akan dilakukan sekanjutnya.
=====================================================================================
Ungaran – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan memangkas birokrasi pelayanan dan upaya menciptakan good governance yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang melakukan studi banding ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman pada tanggal 24 Januari 2018 dan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta pada tanggal 25 Januari 2018. Adapun peserta Studi Banding adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha, seluruh Kepala Seksi, Penyelenggara, Perencana dan pelaksana pada masing-masing seksi.
Kamis, 24 Januaria 2018 di Aula Lantai 3 peserta studi banding PTSP di sambut oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Drs. H. Sa’ban Nuroni, M.A dengan ucapan selamat datang dilanjutkan paparan tentang orientasi pelayan yang bermutu yang terdiri dari 3 prinsip. Prinsip yang pertama adalah “bersih”, yaitu pelayanan bersih dari segala biaya atau berbiaya Rp. 0-, ( nol rupiah ) , prinsip yang kedua adalah “mudah”, yaitu pelayanan yang sederhana tidak berbelit-belit, dan prinsip yang ketiga adalah “tuntas” , yaitu hasil layanan selesai secara sempurna. ” PTSP merupakan milik kita bersama, semua bergerak dan semua akan berjalan ” ucap Sa'ban Nuroni di akhir sambutannya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang H. Muhdi, M.Ag menyampaikan maksud dan tujuan studi banding PTSP ini adalah untuk belajar tentang bagaimana PTSP ini dapat memperpendek proses pelayanan sehingga mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah dan transparan. Dalam kesempatan tersebut Muhdi mengungkapkan ” setelah melihat dari dekat, saya merasa tertarik luar biasa, yang mana dari segi fisik dibanding Kan Kemenag Kab, Semarang bukan apa apanya, meski demikian kami optimis bisa melaksanakan PTSP di kantor kami dengan memaksimalkan sarana dan prasarana yang ada “
Setelah pemaparan rombongan di persilahkan melihat dan belajar secara langsung proses pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman.
Studi banding Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilanjutkan hari berikutnya ke Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Rombongan di sambut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, M.A. dilanjutkan paparan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan TIM PTSP, disampaikan bahwa PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogykarta adalah PTSP di wilayah Kanwil Kementerian Agama DI Yogyakarta yang terakhir dan terlengkap, yang membedakan PTSP di Kankemenag Kota Yogyakarta dengan lainnya adalah adanya pelayanan secara online, kemudian terintegrasi dengan Bank, dan memiliki fasilitas tanda tangan digital.
Ada 2 jenis layanan di PTSP Kemenag Kota Yogyakarta, yaitu One Day Service dengan syarat berkas pendukung harus lengkap dan satunya lagi Non One Day Service untuk layanan yang memerlukan survey lapangan. Setelah pemaparan peserta dipersilahkan melihat dan belajar langsung proses pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.(Uun-Chz/gt)