Rakor Evaluasi Kegiatan Lomba GTK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Bertempat di aula Kankemenag Kab. Pekalongan, Kankemenag Kabupaten Pekalongan, melalui Seksi Pendidikan Madrasah, melaksanakan Rapat Koordinasi  bersama pokjawas, KKRA, KKMI, KKMTs, KKMA dan kepala MIN, MTsN serta kepala MAN terkait evaluasi pelaksanaan lomba Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tingkat kabupaten Pekalongan tahun 2022. Selasa, 7 Juni 2022).

“Alhamdulillah telah ditetapkan kejuaraannya melalui SK Kakankemenag Nomor 90 tahun 2022 yakni 10 peserta yg berhak mewakili ke tingkat provinsi terdiri dari guru RA, guru MI, guru MTs, guru MA, kepala RA, kepala MI, kepala MA, pengawas, laboran dan pustakawan,” disampaikan H.Busaeri selaku Kasi Penma.

“Berkas portofolio dan karya tulis ilmiah harus dikirim ke kanwil paling akhir 10 Juni 2022.” sambungnya.

Sementara itu Kepala Kankemenag kabupaten Pekalongan, Drs.H.Sukarno,M.M dalam sambutannya menyampaikan setiap ASN harus memahami tusi yang tidak lepas dari hak dan kewajiban, beserta penguasaan regulasi dasar hukum dalam tusinya tersebut.

“Sebagai pelaporan pelaksanaan Tusinya maka LCKH dan LKB wajib disusun oleh semua ASN.” tegasnya.

H.Sukarno juga memberikan motivasi kepada segenap peserta koordinasi bahwa maju mundurnya pendidikan ada ditangan mereka.

Dalam rakor yang langsung dipimpin oleh Kasi Pendidikan Madrasah, H. Busaeri juga menyampaikan materi kurikulum merdeka pada madrasah agar segera mengajukan ke Penma, karena berkas harus diterima kanwil 10 Juni 2022, sebagaimana pendaftaran lomba GTK Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu dalam rakor juga disampaikan pula terkait persiapan pelaksanaan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) dan MYRES. (Kdr/Ant/rf)