Semarang – Pemerintah Kota Semarang menggelar rapat koordinasi tertutup bersama Forkompinda Kota Semarang, Kementerian Agama Kota Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Denpom IV-5 Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Danlanal Semarang, Kodim 0733/BS Semarang dan Ormas Islam Kota Semarang, Senin (5/4).
Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Gd. Mr. Moh. Ihsan Lt. IV Kantor Pemerintah Kota Semarang tersebut membahas terkait dengan Persiapan Sholat Terawih Keliling Bapak Walikota Semarang bersama Forkompinda Kota Semarang selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 M.
Dalam rapat tersebut, Plt.Kabag Kesra Kota Semarang, H. Ali Sofyan, mengatakan, “Bapak Walikota Semarang akan mengagendakan Sholat Terawih Keliling bersama Forkompinda Kota Semarang dengan Jadwal yang telah ditentukan dan disepakati bersama, dengan sejumlah persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh semua jemaah, terutama terkait dengan protokol kesehatan”, ucapnya.
“Saya berharap kepada seluruh Instansi yang ketempatan sesuai jadwal dapat menjalankan ibadah sholat terawih keliling selama bulan Ramadhan, dan nantinya benar-benar bisa menjaga seta menjalan protokol kesehatan. Hal itu kita lakukan untuk kebaikan bersama, karena sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir”,imbuh Plt. Kabag Kesra Kota Semarang Ali Sofyan.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis pelaksanaan Sholat Terawih Keliling Bapak Walikota bersama Forkompinda Kota Semarang. H. Haryadi menuturkan,” Untuk undangan Tim Pendamping, Susunan Acara, dan biaya konsumsi yang timbul akan dibackup/dicukupi oleh Pemerintah Kota Semarang”.
Intinya, Forkompinda yang nanti menjadi shohibul bait sesuai jadwal sholat terawih keliling selama bulan suci ramadhan 1442 H/2021 M menyiapkan tempat, imam dan Khotib/penceramah, pembaca ayat-ayat suci Al Qur’an, undangan jamaah internal pegawai serta bilal”, tutur H. Haryadi.
Pada kesempatan yang sama, Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, yang diwakili oleh Humas dan Protokol Dintha Muhammad K mengatakan,”Sesuai amanah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang H. Muhdi yang kebetulan beliau ijin dikarenakan ada Rakernas di Solo, pada hakekatnya kami menyetujui apa yang telah disepakati pemerintah daerah bersama Forkompinda Kota Semarang, Kementerian Agama Kota Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Denpom IV-5 Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Danlanal Semarang, Kodim 0733/BS Semarang dan Ormas Islam Kota Semarang dengan ketentuan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat dan katering yang digunakan nantinya sudah memiliki sertifikat halal”, tambahnya. (HumasDM/bd).