Kendal – Dalam rangka evaluasi dan mengetahui perkembangan penerapan zona integritas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal gelar rapat koordinasi tim kerja zona integritas, Senin (25/01) di aula kantor setempat.
Zona Integritas adalah strategi percepatan reformasi birokrasi yang dilakukan unit kerja pada instansi pemerintah. Pembangunan ZI ini berfokus pada kepuasan masyarakat sehingga dalam proses penilaiannya tidak hanya dinilai tim penilai internal dan nasional, namun juga memperhatikan hasil dari survei layanan dengan melibatkan masyarakat. Kementerian Agama bergerak cepat dalam gerakan implementasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Kemenag Kendal, Mahrus menekankan implementasi zona integritas harus dilakukan mulai dari satker pusat hingga unit pelaksana teknis. Dalam hal ini perlu komitmen tulus ikhlas dari tim kerja ZI untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Tiga aspek ini (ZI, WBK, WBBM), saya rasa akan menjadi titik tekan kita dalam rangka untuk peningkatan kualitas pelayanan Kementerian Agama. Oleh karena itu, seluruh ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal kita harapkan selain mengetahui ZI, WBK dan WBBK benar-benar menerapkan dan mencerminkan dalam kinerja mereka sehari-hari ,” tegasnya.
Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh dalam rangka menuju WBK, antara lain; menyamakan dan membangun persepsi akan pentingnya ZI ke seluruh pegawai dan stakeholder. Membangun cara pelayanan dengan membuat maklumat layanan, mengidentifikasi dan memetakan jenis layanan, memenuhi kebutuhan sarpras layanan, mendesign ruang pelayanan yang ramah dan menyenangkan, penguatan SDM, layanan terpadu satu pintu, inovasi pelayanan dan penguatan integritas.
Hadir dalam kesempatan ini Nur Cholis dan Abdul Hamid, Sub bag Organisasi tata laksana dan kub Kanwil Kemenag Prov Jateng, yang memaparkan terkait Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI). Yakni instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara mandiri (self assessment). Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan Kementerian Agama dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara komponen pengungkit dan komponen hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi Kementerian Agama melalui inovasi dan pembelajaran, dimana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja secara berkelanjutan.
Diakhir sambutannya Kepala Kemenag Kendal, Mahrus meminta kepada Tim Kerja ZI untuk segera menuntaskan penilaian mandiri pembangunan zona integritas (PMPZI).
“Hasil implementasi ZI adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya. Ja/bel/rf