Rakor Zoom Meeting Sosialisasi SE No. 15 Tahun 2021 Secara Virtual

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, beserta beberapa satker di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan rakor Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriah / 2021 masehi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting, Jumat, (2/7) Kegiatan sosialisasi secara virtual ini diikuti oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Syariah, Ketua Pokjahulu, Ketua Pokjaluh dan Ketua Pokjawas se Jawa Tengah. Dalam paparannya Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad mengajak seluruh peserta zoom meeting untuk menindaklanjuti SE Menag Nomor 15 Tahun 2021 dengan ikut mensosialisakanya diwilayahnya masing-masing dan kemudian melaporkan hasil tindak lanjut dan sosialisasinya tersebut secara berjenjang dari kecamatan, kabupaten/kota, kanwil dan selanjutnya dari kanwil ke pusat. Diharapkan pelaksanaan aksi-aksi nyata dapat terlaksana supaya pada penyelenggaraan hari raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H / 2021 M dapat berjalan dengan baik dan tidak menambah korban positif covid 19. Lebih lanjut, H. Musta’in Ahmad mengingatkan jangan sampai ada muncul stigma dimasyarakat bahwa ASN Kementerian Agama yang malah mengatakan sudah jemu dengan Covid-19 atau bahkan mengatakan Covid-19 itu tidak ada. “ASN Kementerian Agama harus menjadi role model dalam penerapan protokol kesehatan,” himbaunya. “Kita semua tahu bahwa perkembangan pandemi berdampak pada keluarga kita serta lingkungan kerja kita, jadi saya berharap kita bisa menyamakan frekuensi itu memahami adanya pandemi ini,” ucap Kakanwil. “Ketentuan SE No. 15 ini terbit sebelum adanya PPKM Darurat se Jawa Bali, kita targetkan Idul Adha tidak ada lagi korban penambahan covid yang baru, maka kita tidak bisa kerja biasa-biasa saja, butuh kerja keras maka kita persiapkan ini sebelum ketentuan diputuskan oleh Menteri Agama,” tegas Kakanwil. Kegiatan-kegiatan ibadah di rumah Ibadah hanya boleh dilaksanakan di zona kuning dan zona hijau saja, takbir keliling tidak diperbolehkan dan penyelenggaraan sholat Idul Adha hanya dilaksanakan di zona kuning dan zona hijau, namun dengan adanya PPKM Darurat maka diharapkan dapat menyesuaikan. “Penyembelihan qurban hanya dilakukan 11-13 dzulhijjah 1442 H (hari tasyrik/ 21-23 Juli 2021 M) tidak di tanggal 10 dzulhijjah karena semangat berkumpul akan berkurang sehari setelah hari raya baru dilaksanakan penyembelihan qurban,” imbuh Kakanwil.(sr/bd)