Pekalongan (Humas) – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Percepatan Sertifikasi Halal dibahas juga pentingnya keseragaman penamaan antara regulator dan pelaku industri terkait jaminan produk halal, tantangan dalam memenuhi amanah Undang-undang Jaminan Produk Halal, serta langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing global.
Bertempat di Gedung Serba Guna MAN 1 Kota Pekalongan, Rakor ini juga membuka ruang tanya jawab terkait bagaimana menerapkan sistem jaminan produk Halal yang kredibel, serta upaya mendorong komitmen pelaku usaha dalam menerapkan sertifikasi halal pada setiap produknya. Rakor digelar pada Rabu (10/9/2025), di Gedung Serba Guna MAN 1 Kota Pekalongan.
Disampaikan peserta bahwa banyak satgas halal yang menunggu kejelasan dari regulasi terbaru, karena sebenarnya banyak pelaku usaha masih membutuhkan sertifikat halal. Dan ini merupakan peluang sangat bagus yang harus kita sambut.
Menjawab pertanyaan peserta rakor yang menyampaikan bahwa sosialisasi halal ini berdasar inovasi dari para pendamping, dan bergerak menggunakan dana sendiri. Direktur LP3H WHC UIN Walisongo, Malikhatul Hidayah menyampaikan bahwa satgas halal tidak memiliki dana sosialisasi, untuk percepatannya bisa melalui pendamping dan penyelia.
Pertanyaan mulai beragam, dari pembayaran yang menggantung di LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) hingga permintaan kejelasan tentang maklon dan repacking.
“Terkait pembayaran, BPK RI benar-benar turun untuk memastikan dan cek kelengkapan berkas administratifnya, sehingga saya minta sampaikan yang sebenarnya jangan dibuat-buat. Sedangkan repacking masuk di sertifikat halal regular, tetapi produk asalnya harus sudah bersertifikat halal. Kemudian yang diaudit adalah pabrik pertama (asal),” jelasnya.
Disampaikan juga terkait penyembelihan hewan melalui Juleha (Juru Sembelih Halal) tidak bisa di SH (Sertifikat Halal) kan, karena Juleha merupakan profesi, jadi harus menganbil daging dari RPH (Rumah Potong Hewan) yang sudah bersertifikat halal atau diregulerkan tempat usahanya.

Kasubbag Kota Semarang, Dony Aldise memberikan masukan terkait sertifikat halal regular dan self declare. Menurutnya untuk sosialisasi SH regular bisa dibantu temen-teman dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) saja.
“Untuk sertifikat halal regular sebaiknya sosialisasi bisa dilakukan LPH saja, jangan di Kementerian Agama. Sehingga ketika timbul pertanyaan kritis terkait SH regular yang berbayar cukup besar, WHC UIN Walisongo, Succofindo atau LPPOM bisa menyampaikan penjelasannya lebih rinci,” ucapnya
Satgas Halal Kota Semarang juga sudah coba melakukan inovasi dengan menggandeng stakeholder ataupun lembaga.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa dinas, seperti dinas kesehatan, dinas koperasi dan dinas perdagangan. Mereka sudah mempersiapkan bantuan biaya SH regular kepada pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal,” pungkasnya.(Sua)
