081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Rapat Koordinasi Internal Jajaran Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Pekalongan

Kab. Pekalongan- Menindaklanjuti arahan Kakankemenag terkait pelaksanan anggaran di tahun 2021 ini, dalam rapat dengan para pengelola anggaran kemarin, Kasubag TU Kantor Kemenag Kab. Pekalongan Jum’at (15/01/2021) peserta rakar yaitu Subagian Umum, Unit Kepegawaian dan Keuangan, bertempat di Rumah makan Kalipaingan Paninggaran Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan rapat internal di Sub Bagian Tata Usaha untuk membahas hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Sub Bagian Tata Usaha, termasuk membahas Rencana Kerja Tahunan 2021.

Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky, menyampaikan suasana rakor bertempat diKalipaingan yang merupakan destinasi wisata lokal Kab. Pekalongan dengan suasana yang sejuk sangat pas untuk melepaskan semua beban kerja yang selama satutahun ini benar-benar memeras pikiran dan energi, Subbag TU adalah ruhnya Kemenag karena kalo tidak bekerja dengan baik maka akan berpengaruh pada kinerja yang lain, berawal dari perencanaan,yang selalu mengawali pekerjan adalah perencana, begitu juga pada bagian keuangan karna kalo anggaran tidak berjalan dengan normal akan menjadi kendala juga, demikian juga di bagian umum, sirkulasi surat yang tertib akan melancarkan semua pekejaan.”terangnya.

Selain itu ada penekanan utama yang ditegaskan oleh Kasubag Tata Usaha yakni publikasi kegiatan Kantor yang menjadi tugas umum dan kehumasan. Menurutnya semua kegiatan harus didokumentasikan dan dipublikasikan kepada publik. Hal ini sesuai tuntutan dalam pilot projet Zona Integritas yang nantinya akan dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten pada tahun 2022.

Ia menambahkan para PNS dalam berkerja dan melayani harus profesional karenanya diharapkan semua pegawai dapat meningkatkan kerja dan penyelenggaraan tata kelola manejemen yang unggul, maka hal yang utama dilakukan adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

Sedangkan mengenai rotasi kerja atau roling para pegawai merupakan sebagai upaya penyegaran bagi PNS agar tidak jenuh dengan aktifitas yang dilakukannya dan juga ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Setiap ASN harus proporsional, akuntabel, serta efektif dan efisien agar peningkatan kinerja birokrasi dapat tercapai,” pungkasnya.

Beliau juga mengatakan rakor yang diadakan diawal tahun kiranya dapat meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta lebih mengakrabkan antara pegawai satu dengan lainnya. ”Kita memerlukan masukan serta saran semua ASN dalam rangka menjalankan tugas agar lebih baik dan profesional kedepannya,” ujarnya.(hfrn/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content