Surakarta (Humas) – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan semua pemeluk agama pun menuai beragam respon dan tanya. Untuk menjawab setiap kebingungan di benak masyarakat, khususnya di Jawa Tengah, Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Musta’in Ahmad buka suara mengenai wacana tersebut. Bertindak sebagai narasumber di Pro 1 FM RRI Surakarta, dipandu oleh Manggala Putra, Kamis (29/02/2024).
Musta’in menyambut baik rencana tersebut karena esensi Kemenag sebagai organisasi negara yang dapat melayani kepentingan semua umat beragama tanpa terkecuali. Ia pun berpendapat rencana tersebut sebagai bentuk kepedulian negara dalam memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh warganya.
“Spiritnya adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada umat, KUA bukan menjadi Kantor Urusan Asmara namun benar-benar menjadi Kantor Urusan Agama. Seluruh umat dari 6 agama yang diakui di Indonesia dapat terlayani dengan baik,” tutur Musta’in.
Revitalisasi KUA merupakan salah satu dari Tujuh Program Prioritas Kementerian Agama. Program tersebut diinisiasi oleh GusMen, panggilan akrab Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, sejak tahun 2021. Tak hanya bangunan fisiknya saja yang direvitalisasi, namun juga tata Kelola pelayanannya.
Menilik hal tersebut, hingga kini sudah ada 149 KUA di Jateng yang telah direvitalisasi. SDM-nya pun juga telah dibekali dengan bimbingan teknis dan pelatihan untuk meningkatkan kualitasnya kian hari. “Karena kita sudah mulai mempersiapkan ini sejak 2021, posisi Jawa Tengah saat ini siap untuk melaksanakan kebijakan itu,” tegas Kakanwil.
Secara teknis sedang “digodok” di tingkat Pusat. Seluruh eselon 1 Kemenag Pusat telah melakukan beberapa pertemuan untuk merumuskan materi-materi yang akan dituangkan dalam regulasi.
Sebelumnya, KUA diperuntukkan hanya untuk urusan menikah umat Islam. Adapun untuk agama lain, khususnya pencatatan pernikahan, dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dari sisi administrasi negara misalnya, ini akan sangat bermanfaat dalam konteks integrasi data perkawinan masyarakat. (PS/BEL)