081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Revolusi Mental Aparatur, dari Budaya Kerja sampai Pelayanan Prima

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kajen – Revolusi mental aparatur merupakan terobosan untuk memberantas setuntas-tuntasnya segala praktik-praktik buruk dalam birokrasi pemerintah. Karena itu, fokus reformasi birokrasi pada periode 2015 – 2019 adalah pada perubahan mental birokrasi. Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan etalase terdepan Kementerian Agama, baik buruknya instansi ini dipengaruhi oleh performance atau kinerja KUA yang keberadaannya di setiap kecamatan, KUA Garda terdepan dalam membangun citra atau image Kemenag. KUA langsung memberi pelayanan terhadap masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan A.Umar dalam acara Rapat Koordinasi Kepala KUA Kecamatan, Senin (1/09/2015) di Aula Kantor setempat diikuti Kepala KUA se Kabupaten Pekalongan.

Permasalahan yang dihadapi semakin komplek, maka komitmen bersama bahwa tahun 2015 harus menjadi momentum pelayanan terbaik kepada masyarakat, mengingat KUA Sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat kecamatan dipandang masyarakat sebagai cermin kualitas pelayanan Kementerian Agama, sehingga wajar jika KUA dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Untuk mendukung revolusi mental di lingkungan aparatur, maka harus diciptakan budaya kerja, dan nilai-nilai yang bersumber dari ke-Indonesia-an, yang akan memberikan batas-batas dan pagar yang jelas tentang perilaku yang harus dipraktikkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjaga agar aparatur tetap berada dalam koridor perilaku ini, harus pula dilakukan perbaikan seluruh sistem yang melingkupinya.

Untuk itu tantangan yang dihadapi KUA saat ini adalah bagaimana upaya meningkatkan pelayanan secara baik dan optimal. Peningkatan pelayanan dalam pencatatan dan konsultasi N/R serta pengembangan kepenghuluan akan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan apabila didukung oleh kinerja ASN KUA yang profesional.

Mengingat KUA adalah mempunyai tugas, fungsi dan peran strategis dalam pelayanan publik. Otoritatif peran KUA dalam pelaksanaan hukum Islam di Indonesia tidak terbatas pada pelayanan pencatatan nikah, akan tetapi memiliki cakupan peran lebih luas dalam bidang-bidang lainnya seperti perwakafan, penyelesaian masalah kewarisan, pengelolaan zakat, penyelenggaraan haji, sosialisasi produk halal, pembinaan keluarga sakinah, dan lain-lain, termasuk output dari kegiatan, yang mana ujungnya adalah prestasi dan layanan masyarakat yang baik,” imbuhnya.

Harus disadari juga bahwa dalam revolusi mental, tentu akan banyak peraturan untuk mengembalikan kedisiplinan ASN, serta langkah-langkah mengurangi zona kenyamanan yang selama ini dirasakan. Revolusi mental ingin menciptakan perpaduan antara yang memimpin dan yang dipimpin atau mendekatkan ASN dengan masyarakat. “Revolusi mental ingin mengembalikan seluruh nilai-nilai kebaikan manusiawi yang dimiliki oleh kita selaku aparatur negara yang memiliki tugas dan kewajiban memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat,” tambahnya. (hufron)