081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Saat ini Tanpa Prokes Tidak Dilayani Nikah

Kota Magelang – Pasangan mempelai Kuntoro Aji dan Arsela Winda Amalia melaksanakan nikah di Kampung Dumpoh RT 7 RW 7 Kelurahan Potobangsan Kecamatan Magelang Utara. Nur Achsan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Magelang Utara, melaksanakan Prosesi akad di luar kantor dengan mematuhi protokol kesehatan, Kamis (20/05). Keluarga mempelai telah mempersiapkan sarana dan prasarana serta fasilitas penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik.

Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) oleh Menteri Agama RI melalui instruksinya Nomor 1 tahun 2021, wajib di tegakkan. Tidak terkecuali, ketika saat dilangsungkannya akad nikah terhadap pengantin. KUA Kecamatan diharapkan menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor. Melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan satkernya dalam rangka menekan laju penularan Covid-19.

Sesuai instruksi Menteri Agama RI, bahwa akad nikah yang dilakukan harus taat aturan, yakni telah memperoleh ijin dari Satgas Covid setempat dan patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M. Menteri Agama RI juga memberikan penegasan bahwa Kepala KUA juga dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang, dan wajib memastikan penerapan protokol kesehatan 5M sebelum memberikan pelayanan nikah dimanapun.

Disamping itu, Kepala KUA juga dilarang memberikan pelayanan atau membatalkan pelayanan nikah jika pihak keluarga calon mempelai tidak menerapkan protokol kesehatan 5M. Pelaksanaan 5M dilakukan pada saat prosesi ijab kabul termasuk pembatasan jumlah orang yang hadir, baik di Kantor KUA maupun di luar kantor.

Sebelum melaksanakan pencatatn pernikahan dihadapan pasangan calon pengantin, para saksi, orang tua dan keluarga pengantin, Nur Achsan mengatakan “Siapapun yang menikah di masa pandemi Covi 19 harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Dengan berat hati saya tidak bersedia melaksanakan prosesi akad nikah jika tidak memenuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M. Saya punya kewenangan untuk tidak melakukan akad nikah jika tidak sesuai aturan.” tegas Nur Achsan

Usai pelaksanaan akad nikah Nur Achsan yang juga Kepala KUA Kecamatan Magelang Utara itu mengucapkan selamat kepada kedua mempelai serta menasehatu dan mendo’akan agar mereka menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warrohmah. Tak lupa Nur Achsan juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak keluarga menyelanggarakan acara pernikahan sesuai dengan aturan yang kin sedang berlaku. (HS)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content