Ungaran – Tim inti Zona Integritas (ZI) dan pengelola SAKIP jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang ikuti rapat koordinasi terkait penyesuaian hasil penilaian mandiri Zona Integritas berdasarkan Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021 secara virtual di Ruang Rapat Lt.II, Rabu (9/3).
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Ortala Sekjen Kemenag RI, bahwa seiring terbitnya tiga paket Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah; Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah dan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap kebijakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan SAKIP di Lingkungan Kementerian Agama. Untuk itu, seluruh satuan kerja yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Pilot Project WBK 2022, perlu untuk segera menyesuaikan hasil penilaian mandirinya.
“Penting untuk segera menyamakan persepsi terkait hasil penilaian mandiri berdasarkan Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021,” katanya.
Beberapa agenda yang disampaikan dalam zoom meeting diantaranya terkait sosialisasi dan bintek pengisian LKE ZI (Permenpan Nomor 90 Tahun 2021), sosialisasi dan bintek pengisian LKE SAKIP (Permenpan No.88 Tahun 2021), penjelasan persiapan survei internal, tanya jawab dan penyampaian time line pelaksanaan penilaian pendahuluan lanjutan, evaluasi SAKIP, survei internal ZI dan Penilaian TPI. (shl/bd)