Kemenag Prov. Jateng mengadakan Rapat Koordinasi Pengawas Jaminan Produk Halal di Auditorium Majeng pada Senin (14/10/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan.
Dalam acara tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Zaenuddin, menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
“Dengan semakin banyaknya produk yang bersertifikat halal, kepercayaan konsumen akan semakin meningkat,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa BPJPH bersama stakeholder terkait secara kontinu akan terus mensosialisasikan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dan akan melakukan pengawasan sertifikasi halal tahap pertama secara serentak Se Jawa Tengah pada tanggal 18 Oktober 2024.
Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak produk lokal untuk mendapatkan sertifikat halal, sehingga dapat memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin sadar akan pentingnya produk halal serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Kemenag Prov. Jateng terus berkomitmen dan mendukung usaha kecil dan menengah dalam proses sertifikasi halal agar lebih kompetitif di pasar,” tutup Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Jateng selaku Ketua Satgas Prov. Jateng Wahid Arbani.
#WajibHalalOktober2024
#PengawasanJPH
#Kemenagjatengmajeng