081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Satgas Halal Tinjau Kantin dan Edukasi Sertifikasi Makanan Halal di MTsN Surakarta 1

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal [BPJPH] melakukan pengecekan produk halal di MtsN Surakarta 1 pada Rabu (15/02/2023]. Satgas halal Jawa Tengah ini melaksanakan tugas yang diberikan Menteri Agama untuk menyertifikasi seluruh kantin sekolah se-Jawa Tengah. Pengecekan ini dilakukan mulai SD/MI sampai SMA/MAN/SMK yang memiliki kantin. Sertifikat halal merupakan syarat utama pengedaran produk di Indonesia. Pemerintah memiliki program yaitu “ Sehati “ sertifikat halal gratis yang harus menyentuh angka 1 juta pada tahun 2023.

“Si Halal” merupakan aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPHJH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. Si halal dapat diakses secara online melalui perangkat komputer atau smartphone dengan akses internet. Pengecekan di MTsN Surakarta 1 dimulai dari kantin dan di teruskan ke koprasi MTsN Surakarta 1 oleh satgas halal Jawa Tengah didampingi oleh Ketua Koperasi dan Sie Kewirausahaan. Pengecekan yang dilakukan dengan mengunjungi kantin mengecek komposisi dari beberapa makanan dan minuman yang dijual dan berbincang-bincang dengan para penjual. Pengecekan ini dilakukan untuk memberi motivasi agar semua barang yang masuk ke dalam kantin atau koperasi sekolah bersetifikat halal dengan memasukkan barang dagangan ke aplikasi “Sehati”.

Tujuan dari dilaksanakannya pengecekan ini agar para pedagang dapat memberikan jaminan kepada para konsumen bahwa barang yang akan dikonsumsi sudah bersetifikat halal. Sehingga konsumen merasa nyaman dan aman dalam mengonsumsi makanan atau minuman tersebut . Maka dari itu semua pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal dari BPJPH. Setelah mendapat seritifikat halal dari BPJPH maka seluruh makanan atau minuman yang dijual di kantin merupakan makanan atau minuman yang halal.

“Nanti yang bersetifikat adalah makanan atau minuman yang dijual, bukan tempat jualannya atau kantinnya,” ucap Encep Moh. Islam, Satgas Halal. “Semua makanan dan minuman yang dijual di kantin ataupun koperasai madrasah harus dipastikan kehalalannya dan bersertifikat,” tambah Encep. Tugas Satgas Halal diantaranya, mengedukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi/ menjual produk serta pengelola kantin di lingkungan satuan kerja untuk segera melakukan sertifikasi halal.

“Selama ini makanan di kantin atau koperasi madrasah sudah dianggap halal sehingga perlu dilakukan verifikasi. Dengan adanya informasi dan edukasi dari satgas halal kami sangat bersyukur karena para pedagang dan pelaku usaha mendapatkan informasi yang sangat bermanfaat,”tutur Mariana, Sie Kewirausahaan. (Tim Jurnalis/Diana/bd)

Skip to content