Ungaran – Sebanyak 1.014 rumah ibadah yang pendiriannya sebelum tahun 2006 telah mendapatkan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah Kabupaten Semarang. Demikian disampaikan ketua FKUB Kabupaten Semarang, H. Sinwani, saat melakukan koordinasi terkait program kerja tri wulan di Kankemenag Kab.Semarang, Rabu (27/3) siang.
Secara rinci H. Sinwani menginformasikan, bahwa sebanyak 1.014 rumah ibadah yang IMBnya telah diterbitkan, 959 diantaranya dikeluarkan untuk Masjid, 32 untuk Gereja dan 23 untuk Vihara.
“Ini merupakan hasil tindak lanjut kerjasama FKUB dengan pemerintah daerah Kabupaten Semarang, terkait pembebasan retribusi IMB untuk bangunan keagamaan,” ungkap Sinwani.
Sebelumnya, FKUB juga telah melaksanakan sosialisasi kepada Nazhir (pengelola harta benda wakaf) dan pengelola rumah ibadah se-Kabupaten Semarang, terkait mekanisme dan tata cara permohonan penerbitan IMB.
“Sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa untuk pengurusan IMB ini pemohon tinggal mengajukan permohonan yang ditujukan ke Bupati Semarang, dilengkapi foto copy sertifikat rumah ibadah, susunan panitia pembangunan, daftar pengguna rumah ibadah, foto denah bangunan serta surat keterangan dari Desa/Kelurahan setempat terkait tahun pendirian rumah ibadah,” jelasnya.
Selanjutnya, H. Sinwani, juga menyampaikan bahwa untuk pemutihan IMB tahap II yang pelaksanaanya telah dimulai awal Maret lalu, pihaknya sudah menerima berkas permohonan sebanyak 700 lebih yang selanjutnya akan dikeluarkan ijin rekomendasi bila sesuai dengan syarat yang ditentukan.
“Sudah kami terima permohonannya, untuk kemudian kami keluarkan rekomendasinya jika telah memenuhi syarat,” lanjutnya.
Tak lupa H. Sinwani juga meminta doa dan dukungan untuk kelancaran program yang sudah berjalan, dan berharap agar FKUB Kabupaten Semarang bisa menjadi wahana untuk menjalin kebersamaan antar umat beragama.
“Mohon doanya, semoga kami selaku pengurus bisa mengemban amanah dengan baik demi kerukunan umat beragama di bumi serasi ini,” pungkasnya. (shl/sua).