Sebanyak 74 Guru Sekolah dan Madrasah Ikuti UKKJ Periode II

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran (Humas) – Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) bagi Pejabat Fungsional Guru Madrasah periode kedua di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang dilaksanakan pada Senin (26/8/2024) dan Selasa (27/8/2024) bertempat di Laboratorium Komputer MAN 1 Semarang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengembangkan karir jabatan fungsional guru.

Hadir memantau kegiatan UKKJ tersebut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Semarang Zulkifli, Kepala Seksi Pendidikan Madarasah Mohamad Solichin, Analis Kepegawaian Kankemenag Kab. Semarang Kabul Hermawan, dan hadir pula Kepala Tim Guru Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Agus Mahasin.

Ditemui saat melaksanakan pemantauan UKKJ, Zulkifli mengatakan bahwa UKKJ bagi Fungsional Guru dilaksanakan secara daring oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bekerja sama dengan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 

“Uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai kelayakan guru dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat dinaikkan jenjangnya ke tingkat yang lebih tinggi,” jelasnya.

Kasi Pendidikan Madrasah Mohamad Solichin menambahkan bahwa pelaksanaan UKKJ ini diikuti oleh 74 Guru dengan rincian 13 orang guru naik jabatan dari pertama ke muda, dan 61 guru naik jabatan dari muda ke madya. Para peserta tersebut berasal dari Sekolah dan Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang. 

Pelaksanaan UKKJ untuk jenjang Guru Pertama ke Muda dimulai pukul 07.00 WIB pada Senin (26/08/2024), sedangkan untuk jenjang Guru Muda ke Madya dimulai 13.00 pada Selasa (27/8/2024), kegiatan UKKJ dari hari pertama dan kedua berlangsung dengan lancar tanpa kendala.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, selain memenuhi angka kredit penjenjangan dan ketersediaan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Fungsional Guru yang ingin naik jenjang jabatan diwajibkan untuk mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.(fdl/evh/Sua)

Skip to content