081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Seksi PAIS Fasilitasi Guru Belajar Penilaian Kurikulum PAI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Pendidikan akan berkualitas apabila para pendidik dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan tugas secara profesional. Oleh sebab itu profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus  berkelanjutan agar mengikuti trend perubahan yang diinginkan sesuai amanat Undang-Undang

Hal tersebut disampaikan Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Fatchur Rochman, saat membuka kegiatan Workshop Penilaian Kurikulum PAI di Hotel Ning Tidar, Magelang, Rabu (28/02). Sebanyak 60 Guru PAI pada SD, SMP, SMA/SMK di kabupaten Magelang menjadi peserta kegiatan tersebut.

Dalam workshop yang berlangsung satu hari ini, peserta akan mendapatkan materi Kebijakan Kurikulum PAI pada Kementerian Agama oleh Kepala Kankemenag Kab. Magelang Mad Sabitul Wafa, Manajemen Penilaian Kurikulum oleh Denik Isrowati, dan Implementasi Penilaian Kurikulum PAI oleh Rochmad Chozin.

"Guru yang profesional akan menjamin terjadinya proses pembelajaran disemua jenjang pendidikan, sehingga output yang dihasilkan akan memiliki kesiapan mental dalam menghadapi perubahan", kata Fatchur Rochman.

Melalui workshop tersebut, Fatchur Rochman berharap semakin meningkatnya kualitas kinerja Guru PAI secara terukur dengan memahami pelaksanaan Penilaian Kurikulum PAI.

"Melalui kegiatan ini ada 3 hal yang hendak kita capai. Pertama, memberikan pemahaman kepada guru PAI tentang pelaksanaan Penilaian Kurikulum PAI," katanya

"Kedua, kita ingin memahamkan kepada para guru tentang strategi pencapaian pelaksanaan Kurikulum PAI dan ketiga, meningkatnya kemampuan serta keterampilan mengajar para guru," paparnya.
Lebih lanjut, Fatchur Rochman memaparkan bahwa pelaksanaan workshop yang dibiayai oleh DIPA Kementerian Agama ini merupakan implementasi pelaksanaan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas kita bersama untuk mewujudkankannya sesuai amanat Undang-undang," tegasnya. (am/bd)