Selamatkan Perkawinan dengan Berpegang Teguh pada Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Bimbingan Perkawinan di Kantor Urusan Agama merupakan langkah yang harus di lalui  bagi pasangan calon pengantin yang hendak menikah. Sakinah mawadah warohmah menjadi tujuan utama bagi paslon pengantin meskipun  dalam suasana pandemi tetap memperhatikan  Protokol  Kesehatan sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Rabu(31/03).

“Kebahagiaan dalam bahtera rumah tangga tidak selalu di landasi pada kecukupan materi saja, akan tetapi ada faktor lain yang menjamin kebahagiaan, yaitu pengamalan beragama secara menyeluruh sebagai komitmen yang di pegang erat oleh paslon pengantin” Jelas Abdurrosyid Kasi Bimas Islam. Karena menikah merupakan bagian dari ibadah dan tentunya juga ada faktor pendukung lainnya.

Dimasa pandemi yang sudah berjalan kurang lebih satu tahun sangatlah berdampak pada kehidupan bermasyarakat, tak terkecuali pada kehidupan berkeluarga, maupun yang akan membentuk keluarga yaitu pelaksanaaan pernikahan.

Kepala KUA Kecamatan Magelang Selatan, Agus Rofiudin, selalu menyampikan kepada paslon pengantin yang hendak menikah untuk mengikuti aturan tertib administratif tentang syarat menikah dan pelaksanaan menikah di masa pandemi, dengan tertib administrasi akan memudahkan dalam proses pelaksanaan pernikahan.

Adapun Penyuluh yang memberikan bimbingan perkawinan adalah Kholafi,  menyampaikan bahwa untuk mencapai kebahagiaan dalam rumah tangga selaras dengan pemahaman dan pengamalan agama paslon pengantin, semakin baik pemahaman dan pengamalan  agama dalam kehidupannya  semakin baik pula kehidupan berkeluarganya, karena pernikahan sudah di atur dalam kehidupan beragama. dan kita juga selalu berdoa untuk keberkahan calon penantin”Alhamdulillah, Kita harapkan pasangan ini akan menjadi pasangan yang sakinah, mawaddah dan warahmah serta mendapatkan keturunan yang soleh dan solehah”kata Kholafi.

Materi suscatin atau bimbingan perkawinan yang disampaikan bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Masyarakat juga diharapkan bisa memahami bahwa suscatin/bimbingan perkawinan ini sangat diperlukan bagi setiap calon pengantin dalam rangka meminimalisasi perceraian. KUA Kecamatan Magelang Selatan terus mendorong agar calon pengantin bisa melakukan bimbingan perkawinan sebagai bekal dalam kehidupannya.(Kholafi)