KAB.PEKALONGAN,- Seleksi Kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama formasi tahun anggaran 2022 segera akan dilaksanakan. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi tes, wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin, Jumat (17/2/2023) mengatakan Pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu ujian bisa dilakukan dari 18 sampai 22 Februari 2023 melalui akun SSCASN masing – masing pelamar.
“Terkait jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi, akan diumumkan di laman portal Kementerian Agama (https://kemenag.go.id) dan SSCASN BKN. ”kata Nurudin,
Nurudin mengingatkan bahwa seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan penyaringan data, maka keputusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK, dan keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya. (Moh.Khoeron/MTb/bd)