Semarang (PHU) – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pemerintah yang memberikan kepastian jaminan perlindungan finansial kepada penduduk Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. JKN hadir dalam bentuk mekanisme asuransi sosial dengan memberikan cakupan manfaat kesehatan yang komprehensif. Begitu pula urgensi keikutsertaan Jemaah Haji dalam program JKN ini, seluruh Jemaah Haji dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dengan mengakses Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yakni Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan pada Klinik Asrama Haji bagi Jemaah Haji.
“Sesuai dengan KMA juknis pelunasan haji reguler, disebutkan bahwa salah satu persyaratan Jemaah Haji dapat melakukan pelunasan adalah memenuhi syarat Istitha’ah kesehatan dan telah terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan,” ujar Fitriyanto, Senin (17/2/2025).
“Jadi seluruh Jemaah Haji wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif.” ucapnya.
Disampaikan di ruang kerja Bidang Penyelenggraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah bahwa Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan ibadah haji. Jika Jemaah Haji sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jaminan kesehatan memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh dari sebelum berangkat sampai Jemaah Haji kembali ke tanah air,” terang Kabid PHU.
“Dalam program JKN, tidak hanya Jemaah Haji saja yang mendapat manfaat dari perlindungan kesehatan ini, Petugas Haji juga dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dengan mengakses Faskes Tingkat Pertama,” imbuhnya.
Program JKN sebagai bentuk perlindungan kepada Jemaah Haji dan Petugas sehingga seluruhnya dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beribadah maupun bertugas, karena kesehatannya terjamin sejak awal sebelum keberangkatan di daerah, selama di tanah suci sampai kembali ke tanah air.
“Dalam Program JKN, Jemaah Haji yang sudah menjadi Peserta JKN dapat mengakses langsung Riwayat Kesehatan melalui Mobile JKN yang akan sangat membantu jika sewaktu-waktu Jemaah Haji yang berada di Arab Saudi membutuhkan history pengobatan,” pungkas Fitriyanto.(vid/S).