Semangat Tri Kerukunan, Modal Utama Menggapai Kerukunan Umat Beragama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Magelang – Meskipun indeks kerukunan umat beragama (KUB) tahun 2016 mencapai 75,47%, atau naik 0,12 point yaitu  dari tahun 2015, namun semua elemen masyarakat harus mewaspadai bahwa kerukunan umat beragama sangat rawan. Hasil penelitian Badan Litbang Kementerian Agama menyatakan agama menduduki peringkat kedua pemicu konflik berdasarkan tingkat kerawanan.

Hal tersebut dipaparkan Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang Kudaifah, pada kegiatan Peningkatan Peran FKUB Kabupaten Magelang di Kecamatan Ngablak, Kamis, (9/3).

Hadir dalam kegiatan tersebut Pengurus FKUB Kab. Magelang, Camat Ngablak M Taufik Hidayat Yahya, jajaran Kesbangpol Kab. Magelang, Muspika Kecamatan Ngablak, Kepala Desa sekecamatan Ngablak, dan tokoh lintas agama.

FKUB Kabupaten Magelang bekerjasama dengan Kantor Kesbangpol Kab. Magelang mengajak seluruh elemen masyarakat  untuk menciptakan kerukunan, kedamaian, dan keindahan umat beragama menuju masyarakat Madani sesuai dengan tema yang diusungnya.

Kudaifah menyampaikan bahwa Kementerian Agama mengambil peran penting dan berkarya nyata dalam  melakukan pencegahan konflik dan pembinaan umat beragama, khususnya di Kabupaten Magelang.

“Pluralisme penduduk Kabupaten Magelang yang terdiri atas berbagai suku, bahasa, adat istiadat serta menganut berbagai agama seperti Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha menjadikan daerah kita merupakan masyarakat yang majemuk yang hidup tersebar di 21 Kecamatan di Kabupaten Magelang, tersebar dari kota sampai pedesaan,” paparnya.

“Dalam mewujudkan visi: Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Magelang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir dan Batin, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang senantiasa aktif dalam setiap kegiatan dalam upaya menciptakan kerukunan umat beragama,” tambahnya.

Kudaifah menyampaikan ada sembilan langkah yang dilakukan Kemenag Kab. Magelang dalam menciptakan kerukunan umat beragama, yaitu (1) menjalin hubungan baik dan minta dukungan Pemda dalam pemberdayaan FKUB, (2) Membudayakan silaturahmi pada perayaan Hari Besar Agama, (3)  peningkatan peran FKUB, (4) bekerjasama dengan instansi terkait seperti Kesbangpol, (5) melakukan sosialisasi perundangan terkait KUB, (6) memberikan bantuan operasional kepada FKUB, (7) melaksananan Dialog Pemuda Lintas Agama, (8) melaksanakan orientasi peningkatan wawasan multicultural bagi guru Agama dan Penyuluh Agama, dan (9) bekerja sama dengan majelis-majelis agama untuk pendalaman pemahaman ajaran agama pada umatnya masing-masing.

Konflik yang terjadi di masyarakat, menurut Kudaifah dibedakan menjadi dua macam, yaitu konflik horizontal, dan konflik vertikal. Konflik horizontal merupakan konflik yang terjadi antar warga masyarakat, sedangkan konflik vertikal merupakan konflik yang terjadi antara masyarakat dengan aparat.

“Konsep Tri Kerukunan, yaitu Kerukunan intern umat beragama, Kerukunan antar umat beragama, Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah harus senantiasa dikedepankan dan menjadi ruh bagi kita bersama dalam upaya menggapai masyarakat kabupaten Magelang yang rukun, damai, dan indah antar pemeluk umat beragama,” tandasnya.

Kudaifah berpendapat Tri kerukunan umat beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekali pun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya. (m45k/Af)