081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Semarak Ramadan Pokjaluh Sragen Adakan Kajian

Bulan Ramadhan adalah anugerah dan nikmat yang agung yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW. Di dalamnya terdapat keutamaan-keutamaan dan hikmah khusus yang diberikan Allah kepada HambaNya yang ikhlas dalam menjalankan ibadah. Untuk menyemarakkan bulan Ramadhan Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen melaksanakan Kajian Ramadhan. Kajian Ramadhan dilaksanakan di Aula Kankemenag Kabupaten Sragen, Senin, (11/04).

Kajian Ramadhan ini terselenggara berkat kerjasama antara Pokjaluh, UPZ Kankemenag Kabupaten Sragen dan BPRS Sukowati Sragen, yang diikuti 144 peserta yang terdiri dari Kepala KUA, MAN, MTsN, MIN, PAIF, Pengawas Madrasah dan PAI, Perwakilan Penyuluh Agama Islam Non PNS dan ASN Kankemenag Kabupaten Sragen, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman keagaamaan dan menjalin silaturahmi antar ASN Kankemenag Kabupaten Sragen. Hal tersebut disampaikan oleh Dewi Anisah selaku Ketua Panitia Kajian Ramadhan.

Dalam kesempatan tersebut Ihsan Muhadi Kepala Kankemenag Kabupaten Sragen dalam sambutannya menyampaikan, adanya kajian ramadhan diharapkan menambah bobot keilmuan dan pemahaman dalam beragama sehingga bisa membersamai masyarakat dengan berbagai problematikanya.

“Iqro dalam arti membaca, membaca situasi dan kondisi masyarakat maka tingkatkan literasi dan potensi diri kita. Isi rekening kita dengan amal kebaikan di bulan ramadhan,” kata Ihsan Muhadi.

Kajian Kali ini menghadirkan narasumber Dr. Muh. Nursalim, M.Ag dengan tema Nikah beda Agama. Nursalim menyampaikan Secara administratif pernikahan beda agama tersebut tidak mungkin, karena melanggar UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) menyatakan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Di Indonesia perkawinan itu ibadah, bukan hanya soal administrasi. Negara menjaga keyakinan agama warganya dengan cara mencatat perkawinan mereka. Yang Muslim di Kantor Urusan Agama, yang Non-muslim di Kantor Catatan Sipil. Hukum perkawinan Islam jelas melarang pernikahan seorang Muslimah dengan Non-muslim.(Dewi/Sua).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content