081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Serahkan SK Penyuluh Non PNS, Kepala Kantor Ajak Berikan Dakwah yang Sejuk

Tegal (Slawi) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Sukarno mengajak para Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk memberikan dakwah yang sejuk kepada masyarakat. Sukarno menyampaikan pesan itu ketika menyerahkan SK Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2019 kepada 144 penyuluh se Kabupaten Tegal, Rabu (10/04) di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.

“Saya berharap Penyuluh Agama Islam Non PNS yang berjumlah 144 orang, yang  tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Tegal ini, mampu memberikan dakwah yang sejuk bagi masyarakat. Tebarkan kedamaian, kerukunan dan toleransi.  Jadikan diri anda sebagai agen-agen kedamaian, kerukunan dan toleransi. Andalah yang akan ikut menampilkan wajah Islam sebagai rahmatan lil alamin,” ajak Sukarno.

Menurut Sukarno, saat ini masyarakat Indonesia benar-benar membutuhkan dakwah yang sejuk. Apalagi suhu politik mendekati Pilpres dan Pileg sangat tinggi. Kehadiran Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS sangat diharapkan oleh masyarakat sebagai  pemersatu dan perekat persaudaraan di tengah-tengah masyarakat.

“Dakwah harus mempersatukan umat, bukan memecah belah. Apalagi saling menjelek-menjelekkan. Beda pilihan dalam Pilpres dan Pileg adalah hal yang sangat lumrah, tetapi ukhuwah Islamiyah tetap harus dikedepankan” imbau Sukarno.

Sukarno juga mengingatkan para Penyuluh Agama Islam Non PNS agar rajin mengadministrasikan kegiatan penyuluhannya, karena mereka dituntut laporan rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban atas honor yang mereka terima dari pemerintah.

“Honor penyuluh tahun 2019 naik menjadi satu juga rupiah. Sebelumnya 500 ribu rupiah. Naiknya cukup lumayan. Itulah bukti perhatian pemerintah pada para penyuluh agama, melalui Kementerian Agama. Karena itu mari kita tingkatkan kinerja dan dedikasi kita kepada pemerintah. Lakukan tugas sesuai dengan  tusinya, dan laporkan secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku,”tekan Sukarno. (AS/wul)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content