081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sertifikasi Guru Madrasah Non-PNS cair tiap bulan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Guru honorer yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, maka honor yang dibayarkan adalah untuk kegiatan pembelajaran di luar 24 jam pelajaran. Itulah ketentuan yang diatur dalam penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk pembayaran guru honorer. Aturan tersebut rupanya menimbulkan keresahan di kalangan guru madrasah Non PNS yang telah menerima tunjangan sertifikasi. Mereka merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut. Karena tidak bisa lagi menerima honor untuk semua kegiatan pembelajaran yang biasa diterimanya selama ini.

Kondisi ini tentu saja berdampak pada kesejahteraan mereka. Namun bagaimanapun juga, hal ini sudah merupakan aturan dalam penggunaan dana BOS. Oleh karenanya ketentuan yang tertuang dalam Juklak penggunaan BOS itu musti dilaksanakan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan pada rapat koordinasi antara Kankemenag dan madrasah yang digelar di ruang Kepala Kankemenag, Kamis, (12/02). Rapat yang dipimpin langsung oleh Kakankemenag Kota Tegal H. Nuril Anwar, SH., MH ini diikuti Kasi Madrasah, Kepala MAN, Kepala MTsN, seluruh Kepala MTs Swasta, dan semua Kepala MI. Rapat terbagi dalam dua sesi, pertama untuk jenjang MTs dan MA, dilanjut jenjang MI dengan pokok pembahasan yang sama.

Terkait dengan penggunaan dana BOS yang tidak boleh dibayarkan untuk honor guru honorer atau Non PNS yang telah menerima tunjangan sertifikasi kecuali untuk kegiatan pembelajaran di luar 24 jam pelajaran, Kankemenag memberikan solusi dengan mengambil kebijakan pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru madrasah Non PNS dilakukan setiap bulan, tidak lagi per semester. Adapun untuk guru PNS pencairannya dilakukan tiga bulan sekali.

Langkah ini diambil untuk menyikapi keresahan di kalangan guru madrasah Non PNS penerima tunjangan profesi akibat adanya ketentuan penggunaan dana BOS tersebut. Dengan pencairan tunjangan sertifikasi setiap bulan diharapkan dapat mengatasi keresahan dan kekhawatiran guru Non PNS karena tidak menerima honor setiap bulan seperti biasanya, kecuali honor untuk kegiatan pembelajaran di luar 24 jam pelajaran.

Seperti disampaikan Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Hj. Muhsonah, S. Pd.I saat dimintai keterangan seusai rapat, bahwa Kakankemenag menegaskan untuk peningkatan mutu anak didik, maka kesejahteraan guru harus diperhatikan manakala ada juklak yang harus dilaksanakan. Sehingga dengan kebijakan tersebut diharapkan guru menjadi semangat, KBM berjalan dan prestasi siswa meningkat.

Selain masalah BOS, rapat juga membicarakan mengenai inpassing guru madrasah yang diharapkan segera turun. Menurut Muhsonah dengan adanya inpassing ini dapat menanggulangi keresahan akibat adanya ketentuan pembayaran honor dari dana BOS yang hanya untuk kegiatan pembelajaran di luar 24 jam pelajaran yang dirasa guru Non PNS yang telah sertifikasi tidak berpihak kepadanya. “SK inpassing ini sudah diterima, hanya saja pagu anggarannya belum ada di DIPA. Padahal PMA Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur tentang hal itu sudah ada”, tuturnya.

Rehab dan RKB

Sementara itu dalam DIPA Kankemenag Kota Tegal tahun 2015 telah dianggarkan rehab madrasah dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Anggaran rehab dialokasikan untuk 3 MI dan 3 MTs dengan anggaran masing-masing 50 juta. Adapun anggaran RKB dialokasikan untuk 2 MI dan 1 MTs dengan alokasi masing-masing 100 juta. Jumlah total anggaran untuk dua kegiatan tersebut sebesar 600 juta.

Mengenai rehab dan RKB ini Kasi Penma mengatakan, Kakankemenag menekankan agar dilaksanakan tepat waktu. Oleh karena itu madrasah diminta secepatnya untuk membuat proposal dan segera diajukan. Selain itu beliau menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap madrasah tertentu untuk menerima dana ini. Namun diberikan sesuai dengan kebutuhan madrasah, selama memenuhi kualifikasi yang disyaratkan.

Hal lain seputar masalah pendidikan yang menjadi agenda rapat siang itu adalah mengenai BSM (Bantuan Siswa Miskin) tahun 2014. Untuk diketahui BSM tahun 2014 mengalami keterlambatan dan dalam minggu ini baru akan dicairkan. Adapun untuk 2015 madrasah diminta untuk segera mengusulkan dengan mempersiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan. “Harapannya agar semester I anggaran bisa dicairkan, sehingga tepat waktu, tepat sasaran dan tepat penggunaan”, jelas Muhsonah. (lil)