Sertifikasi Masjid Sebagai Legal Formal Status Masjid

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo –  Wakaf yang digunakan sebagai tempat ibadah telah merujuk pada MOU antara Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) Kementerian Agama RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Kelola Ruang. Dengan sertifikasi wakaf kepada masjid tentunya menjadi kunci legibilitas  tersendiri karena masjid menjadi memiliki status hukum tanah masjid.

Kabar baik ini, diimplementasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Wonosobo melalui Seksi Bimas Islam, menurut Mahbub (Kasi Bimas Islam), realisasi dan sosialisasi yang akan di berikan kepada masyarakat Kecamatan Kalibawang harapannya akan menjadi pemicu gerakan serempak bagi masjid-masjid yang lain baik pada khususnya di kecamatan Kalibawang ini, Kabupaten Wonosobo maupun Gerakan Masjid se Jateng pada umumnya," jelasnya.

Pada sesi kali ini, melalui KUA Kecamatan Kalibawang mengemas sosialisasi sertifikasi wakaf dan pembinaan masjid melalui Lomba Masjid, Kasi Bimas Islam dan Kepala KUA Kec. Kailbawang sebagai motor penggerak kegiatan ini memiliki tujuan agar dalam sosialisasi dan pensetifikatan nantinya tidak muncul polemik malah sebaliknya sipemilik wakaf dan masyarakat berlomba-lomba selain membuat baik fisik masjid juga melegalisasi lahan masjid tersebut.

Masjid At Taqwa dusun Prigi Kecamatan Mergolangu Kec. Kalibawang Kab. Wonosobo merupakan salah satu masjid yang akan ikut serta mengikuti lomba K3 Masjid Kab. Wonosobo Thn. 2018 mewakili Kecamatan Kalibawang , masjid yang masih jauh dari paripurna tersebut pada hari Jumat,(23/03) mendapat kunjungan pembinaan yang di pimpin oleh Camat Kec.  Kalibawang bersama Kepala KUA Kec. Kalibawang turut membersamakan Kasi Ksos, Kasi Trantib, Penyuluh Fungsional KUA Kec. Kalibawang juga penyuluh non nip.

Setelah pelaksanaan sholat Jum'at yang di Imami Mustofa  dilanjutkan pembinaan, camat Kalibawang menyampaikan bahwa lomba masjid ini bukan semata-mata lomba akan tetapi pembinaan, camat Kalibawang menyampaikan jika secara fisik kita kalah jauh dari Kecamatan lainnya akan tetapi dengan semangat yang tinggi aspek yang lainnya Kalibawang tidak kalah. Setelah sambutan dilanjutkan penyerahan simbolis berkas ikrar wakaf,

Disela-sela pembinaan masjid Kepala KUA Kec. Kalibawang mengadakan launching  awal pengikraran wakaf seluruh desa Kalibawang dengan 6 bidang tanah wakaf untuk masjid dan mushola.

Program gerakan wakaf serentak Kalibawang adalah program prioritas di akhir bulan april direncanakan bisa mencapai target 70 bidang , program wakaf menyeluruh dengan petugas turun lapangan adalah program satu satunya yang di gagas oleh KUA Kec. Kalibawang yang belum ada di Kecamatan  lain.(ws/ps/rf)