Sertifikat tanah wakaf agar segera diselesaikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Proses sertifikasi tanah wakaf, baik untuk mushola, masjid, dan fasilitas umum lainnya agar segera diurus. Hal ini mengingat adanya kebijakan dari Kantor Pertanahan yang mengharuskan akta ikrar tanah wakaf dibuat setelah adanya sertifikat hak milik atas tanah yang diwakafkan.

Demikian mengemuka dalam rapat koordinasi dan sosialisasi proses sertifikasi tanah wakaf kepada sejumlah nadzir masjid/mushola dari beberapa kecamatan di Kabupaten Rembang. Acara yang dihadiri oleh puluhan peserta ini digelar pada Rabu (24/12) di Aula Kantor Kementerian Kabupaten Rembang.

Dalam sambutan pengarahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Rembang, Drs. H. Atho’illah M.Pd.I meminta kepada para nadzir untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang kemungkinan timbul dari ahli waris. Sementara pihak yang mewakafkan sudah meninggal dunia.

Masalah yang mungkin timbul antara lain disebabkan oleh belum jelasnya status tanah karena tidak adanya sertifikat tanah yang diwakafkan. Tanah semacam ini disebut dengan tanah golongan C. Tanah ini agar segera diurus sertifikatnya menjadi sertifikat hak milik, kemudian diadakan akta ikrar wakaf. Proses pembuatan akta ikrar wakaf ini diadakan di KUA Kecamatan oleh Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf, pengelola tanah wakaf, dan pihak yang mewakafkan/ahli warisnya.

Sementara untuk tanah yang belum dipecah, agar segera dipecah dan diurus sertifikat sesuai dengan ukuran tanah yang diwakafkan.

Atho’illah mengungkapnya pentingnya kepengurusan sertifikat tersebut agar tidak timbul gejolak antara pengelola tanah wakaf dan ahli waris. “Jangan sampai bangunan wakaf tersebut dibongkar paksa oleh waris karena belum jelasnya status tanah,” tandas Beliau.

Sementara Penyelenggara Pembinaan Syari’ah Kankemenag Kabupaten Rembang, Dra. Tri Mulyani mengatakan, pihaknya berkomitmen akan membantu menyelesaikan setiap persoalan yang muncul. Demikian pula pengadaan sertifikat hak milik dan akta ikrar wakaf.

Beliau menjelaskan, sebelumnya, prosedur sertifikasi tanah wakaf adalah pembuatan akta ikrar wakaf terlebih dahulu, dilanjutkan dengan pengurusan sertifikat hak milik. Namun beberapa bulan terakhir ini, Kantor Pertanahan mengharuskan kepengurusan sertifikat hak milik dahulu, dilanjutkan dengan pembuatan akta ikrar wakaf.

Padahal, beberapa pengelola tanah wakaf dan yang mewakafkan telah membuat akta ikrar wakaf terlebih dahulu, baru mengurus sertifikat hak milik. “Oleh karena itu, akta ikrar wakaf harus diulang,” sambungnya.—Shofatus Shodiqoh