Semarang (Urais)- Salah satu syarat sholat harus menghadap kiblat, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melalui  Bidang Urais  melaksanakan pengukuran  arah kiblat di  Masjid At-Taqwa  Jl. Mayangsari Raya Kel.Kalipancur  Kec Ngaliyan Semarang, Selasa, (8/06).
Kehadiran tim atas dasar dari undangan Ketua Takmir Masjid At Taqwa, tim  yang dipimpin  Kasi kemasjidan hisab rukyat dan bina syariah H. Ismail khundhori  serta jajarannya didampingi tenaga ahli Ahmad Sifaul Anam.
Selesai melaksanakan pengukuran ketua tim Ismail Khundhori menyampaikan sesuai dengan tugas dan fungsi bidang urais adalah salah satunya  memberikan pelayananan  pengukuran dan Kalibrasi  arah kiblat untuk masjid dan mushola.
” Alhamdulillah tim telah selesai malaksanakan pengukuran dengan lancar dan baik hal ini dilakukan sebagai upaya Kanwil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan secara prima untuk mendapatkan hasil sebagaimana ilmu pengetahuan,” kata Ismail.
Sebenarnya, lanjut Ismail pelayanan pengukuran sudah diserahkan  ke kab / kota se Jateng, tetapi kalau ada masyarakat  daerah yang meminta ke kanwil, kami juga akan tetap  layani dengan  sebaik- baiknya.
Selanjutnya, Ismail menambahkan disamping memberikan pelayanan , juga memberikan edukasi tentang pentingnya arah kiblat.
” Yang penting dan perlu kami garis bawahi hasil dari pengukuran ini akan kami sampaikan ketua Takmir dan untuk diketahui masyarakat agar tidak terjadi konflik atau permasalahan yang timbul,” ucapnya.
Perwakilan pengurus Masjid At Taqwa Mulyono menyampaikan ucapan terimakasih atas fasilitas diberikan Kanwil dalam pengukuran arah kiblat.
“Terimakasih atas fasilitas yang diberikan, semoga kedepan dalam menjalankan ibadah semakin mantap, dan menambah kekhusyukan  dalam beribadah. Aamiin,” ungkapnya.(rf)