Wonogiri – Tugas Penyuluh di era ini sudah sangat komplit, dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, seorang penyuluh seharusnya menjadi figur dan tempat bertanya, terutama problema keagamaan, sehingga keberadaan penyuluh benar-benar dirasakan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Tugas Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS sekarang tidak hanya berkutat memberikan penyuluhan masalah keagamaan saja, tetapi ada tugas baru yang harus dilakukan sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam No 298 Tahun 2017 tentang pedoman PAI non PNS. Sedikitnya ada enam materi penyuluhan yang harus disampaikan para penyuluh pada masyarakat, antara lain; penyuluhan tentang pengentasan buta huruf Al Quran, keluarga sakinah, pengelolaan zakat, pemberdayaan wakaf, produk halal, kerukunan umat beragama, radikalisme / aliran sempalan serta masalah NAPZA dan HIV/AIDS.
Hal tersebut di sampaikan Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, H. Haryadi dalam acara penutupan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) bagi penyuluh agama Islam Non PNS selama tujuh hari, Minggu (18/03) yang diikuti oleh 40 peserta di RM. Alami Sayang Ngadirojo Wonogiri, kerjasama Balai Diklat Keagamaan Semarang dan Kankemenag Wonogiri, turut hadir dalam acara tersebut H. Choirul Anwar ketua panitia dari Balai Diklat Keagamaan Semarang.
Kasubbag TU kembali menegaskan kembali bahwa diklat bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para penyuluh agama agar bisa memiliki sikap dan kontribusi untuk mendukung pembangunan bidang keagamaan dan revolusi mental khuisunya bagi seorang penyuluh.
Oleh karena itu, Haryadi berharap para penyuluh untuk persiapkan diri dengan senatiasa meningkatkan kompetensi diri, karena di era kekinian tugas penyuluh non PNS tidak hanya terfokus pada pembinaan spiritual dan mental saja. Tetapi harus bisa bisa menjelaskan persoalan bahaya narkoba, masalah paham radikalisme, dan perkembangan permasalahan terbaru lainnya.
“Implementasikan apa yang di dapat dari para widyaswara, tingkatkan kompetensi dan profesinalisme dalam berdakwa, optimalkan tugas pokok dan fungsi penyuluh agama Islam di tengah-tengah masyarakat, buat Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai prasarat kelulusan diklat,” jelas Haryadi.
Selanjutnya Haryadi berpesan kepada para peserta agar ilmu yang didapat selama mengikuti diklat dapat diaplikasikan dan ditularkan kepada rekan sejawat ditempat kerja masing-masing, semoga apa yang diperoleh dalam mengikuti Diklat bisa menjadi bekal dalam melaksanakan tugas di wilayah masing-masing.
“Semoga dengan berakhirnya diklat ini dapat menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan bagi penyuluh agama dalam mengabdikan diri ditengah masyarakat. Terlihat selama proses pembelajaran peserta sangat semangat dalam belajar, ini dikarenakan materi yang di ajarkan merupakan bekal mereka sebagai penyuluh agama, semakin kreatif dan inovatif,” pungkasnya (mursyid/Wul)