Kab. Pekalongan – Pagi menjelang siang, Kepala KUA Kec. Paninggaran Muh. Mahfudz Khafidzi, MH dengan didampingi Kepala KUA Kec. Wonopringgo M. Ikhwan yg sebelumnya menjabat sebagai Kepala KUA Paninggaran menghadiri panggilan sidang pembatalan ikrar wakaf Desa Botosari Kec. Paninggaran dari Pengadilan Agama Kajen selalu Pihak Tergugat I. Selasa, 22 Maret 2022
Ikrar wakaf yang dimaksud terjadi tanggal 30 April 2021 yg tertuang dalam Akta Ikrar Wakaf Nomor WT. 2/04/II/2021. Turut hadir dalam persidangan, pihak penggugat (wakif) dan tergugat II (nadzir) serta turut tergugat III Kepala Desa Botosari.
Dalam keterangannya kepada Tim redaksi, Muh. Mahfudz Khafidzi, MH menyampaikan, “Sidang dimulai dengan pengecekan pihak-pihak terkait dengan segala legalitasnya. Dilanjutkan dengan pertanyaan seputar obyek wakaf dan perihal yang disengketakan penggugat oleh majelis kepada penggugat,” jelasnya.
“Oleh karena majelis hakim menilai gugatan yang diajukan tidak memenuhi unsur yang diterima, maka penggugat kemudian mencabut gugatannya dan akan didiskusikan oleh kuasa hukum penggugat.” paparnya lebih lanjut. (Mmk/Ant/bd).