081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sinergi Program melalui SIMZAT, Kemenag Jateng Gelar Rakor Lembaga Pengelola Zakat se-Jawa Tengah

Semarang (Humas) – Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Lembaga Pengelolaan Zakat se-Jawa Tengah, Rabu (12/2/2025) di Auditorium Majeng Jateng. Diikuti 110 orang dari unsur Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, BAZNAS Provinsi Jateng, BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, dan Lembaga Amil Zakat se-Jawa Tengah. Digelarnya rakor ini bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengkonsolidasi Lembaga Pengelola Zakat dalam implementasi regulasi zakat dan sinergi program.

Dalam sambutannya, Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Imam Buchori menyampaikan ada 75 lembaga pengelola zakat di Jawa Tengah yang memiliki legalitas perizinan. Dia menambahkan bahwa Kementerian Agama sesuai regulasi berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga tersebut baik BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Seyogyanya bidang penerangan agama Islam, zakat dan wakaf atau badan zakat melakukan pembinaan langsung turun ke lapangan” ujar Kabid Penaiszawa.

Usai dibuka secara resmi oleh Imam Buchori, Kasubdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Abdul Fatah menyampaikan penguatan implementasi Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat yang mengalami sedikit perubahan dari regulasi sebelumnya. Selain itu dalam rapat juga disampaikan terkait adanya aplikasi Simzat yang digunakan untuk proses pengajuan perizinan baru atau perpanjangan Lembaga Amil Zakat. (PS/BEL)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content