Sinergitas Guru PAI dan Kemenag Untuk Tingkatkan Mutu Ajar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Rapat Koordinasi Seksi PAIS Kankemenag Wonosobo, dengan FKG PAI (Forum Komunikasi Guru PAI) TK se Kabupaten Wonosobo berhasil terlaksana, Kamis (30/3). Rapat koordinasi yang melibatkan FKG PAI ini sekaligus mengenalkan Institusi Kemenag pada GPAI PAUD-TK se Wonosobo. Dikarenakan, kegiatan tersebut sebelumnya selalu dihelat di DISDIKPORA.

Kasi Pendidikan Agama Islam Kankemenag Wonosobo, H. Imron Awaludin, menyebut, tujuan utama diadakannya rakor adalah menyampaikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam hal pelayanan manajemen Pendidikan Agama Islam.

Yang disampaikan cukup beragam, mulai dari sosialisasi aplikasi Emis, SIMPATIKA bahkan dijelaskan pula bagaimana menginput data pada Aplikasi Emis dan Simpatika. “Itu sangat penting, karena harus dilaksanakan tiap semester,” ucap Awaludin disela acara Rakor yang bertempat di Aula Kankemenag.

Secara umum, sambung Awaludin, rakor ini menjadi salah satu upaya Kemenag dalam rangka meningkatkan mutu layanan Pendidikan Agama Islam pada PAUD-TK.

Sementara itu, bendahara FKG PAI TK Tk Wonosobo Farida Ariyanti, S.Ag justru membeber rigid mengenai Simpatika berikut syarat yang harus dipenuhi oleh masing masing guru PAI.

Dijelaskan, Simpatika merupakan kelanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemendikbud sejak 20 Mei 2013 hingga juni 2015. Kemudian, mulai 17 Agustus 2015, kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis system SIAP Padamu Negeri, bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia dengan sebutan baru, Simpatika.

Adapun langkah yang harus dilakukan oleh Guru PAI. Yakni; memastikan akun siap.id (akun NUPTK ) masing-masing guru satu akun. kemudian melakukan perbaikan atau penyempurnaan data rinci oleh masing-masing guru PAI dengan formulir S12.

Kemudian, input pengakuan jam mengajar PAI (riwayat mengajar PAI formulir s28), Verval NRG formulir s26 bagi GPAI yang sudah punya sertifikat pendidik. Selanjutanya, Verval inpassing formulir s31 bagi GPAI Non PNS yang sudah memiliki SK Inpassing.

Selanjutnya mengaktifkan diri dengan mencetak Kartu Digital GTK. “Dilanjutkan dengan Praktek langsung cara input atau update data GPAI pada Aplikasi Simpatika,” pungkasnya.(Humas/Af)