081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Sinergitas PAIF Dengan Satgas Covid 19 Di Masa PPKM Darurat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Menjelang Hari Raya Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban 1442 H/2021 Kementerian Agama Kota Magelang meningkatkan intensitas dalam melakukan sosialisasi, edukasi dan monitoring terhadap penerapan Surat Edaran Menag Nomor 17/2021. Penerapan PPKM darurat di wilayah Kota Magelang mendorong berbagai pemangku kepentingan bahu membahu menegakkan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat.

Hari ini Sabtu, (17/07) dilangsungkan rapat koordinasi dan evaluasi membahas progres dan efektifitas pelaksanaan kegiatan lintas sektoral penerapan PPKM darurat di ruang rapat Kelurahan Rejowinangun Utara yang dipimpin oleh Lurah setempat. Hadir pula daalam pertemuan itu perwakilan instansi dari Polsek, Koramil, Puskesmas dan Kementerian Agama Kota Magelang yang diwakili oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional.

Lurah Rejowinangun Utara meminta kepala intansi terkait untuk senantiasa bersinergi dan terus mengawal penerapan PPKM darurat di wilayahnya. Apalagi dalam sepekan yang akan datang umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha dan Qurban 1442 H/2021 M.  Orang nomor satu di kelurahan itu juga menghimbau agar dalam memberikan pemahaman dan kesadaran tokoh agama dan tokoh masyarakat mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak memantik persoalan baru dimasyarakat.

Titik Soepraprti, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kankemenag Kota Magelang yang hadir dalam pertemuan tersebut berkesempatan menjelaskan substansi dari Surat Edaran Menag Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Titik mengatakan, “Kementerian Agama Kota Magelang telah mengerahkan ASN dan pegawainya untuk melakukan sosialisasi dan monitoring atas pelaksanan SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 ke rumah-rumah ibadah di seluruh wilayah Kota Magelang,” ujarnya.

“Mudah-mudahan surat edaran menteri agama ini sungguh-sungguh dipedomani dan dilaksanakan oleh umat dengan penuh kesadaran, sehingga upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 berjalan secara optimal,” imbuh Titik. (Hari-TitikSoeprapti/Sua).

Skip to content