Sofia Nur, Edukasi Secara Langsung SE Menag 17/2021 ke Masjid Nurul Huda Kelurahan Cacaban

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Penerapan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali adalah bertujuan untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat dan terhindar dari wabah Covid-19. Menindaklanjuti hal tersebut Kementerian Agama Menerbitkan Surat Edaran Menag RI Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kementerian Agama Kota Magelang dalam upayanya menegakkan SE Menag tersebut telah secara intensif memberikan sosilisasi dan edukasi terhadap umat agar memiliki kesadaran untuk melakukan ibadah di rumah. Sosilisasi dan edukasi dengan tanpa lelah ini dilakukan sejak tanggal awal bulan Juli 2021.

Khususnya bagi umat islam, Kemenerian Agama Kota Magelang menerjunkan seluruh Penyuluh Agama Islam baik PNS dan Non PNS sesuai wilayah kerjanya. Gerakan ini dilakukan secara terintegratif dengan para pemangku kepentingan seperti Babinkamtbmas, Babinsa, Nakes Puskesmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan unsur pemerintahan di tingkat kecamatan.

Hari ini Sabtu (19/07) Kepala Kankemenag Kota Magelang berkenan secara langsung terjun lapangan memberikan edukasi dan sosialisasi Masjid Nurul Huda yang berlokasi di RW 11 Kelurahan Cacaban Magelang Tengah. Didampingi PAIF Kankemenag Kota Magelang dan juga Lurah Cacaban, dihadapan pengurus takmir Masjid Nurul Huda Kepala Kankemenag Kota Magelang mengatakan kita semua harus memiliki kesadaran akan pentingnya mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid 19 yang akhir-akhir ini cenderung meningkat. “Peniadaan sementara ibadat di masjid dan mushola selama pemberlakuan PPKM daruat menjadi salah satu alternatif kebijakan pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat,” kata Sofia Nur.

“Kami mohon takmir Masjid Nurul Huda dan tokoh agama disini memberikan pencerahan kepada jama’ah agar mereka mematuhi kebijakan pemerintah ini agar pandemi Covid 19 segera berakhir. Jangan sampai kita mengabaikan keselamatan jiwa dengan memaksakan diri untuk melakukan ibadah berjamah di masjid yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga rentan terhadap penularan Covid 19. Cukuplah di kejadian Sungai Gangga di Negara India saja yang menelan korban jiwa yang tidak sedikit,” tambah Sofia.

Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Menag RI Nomor 17/2021 hendaknya menjadi pedoman kita bersama dalam menyikapi penerapan PPKM darurat di wilayah Kota Magelang. Kehati-hatian dan kewaspadaan kita dalam menyikapai penyebaran virus covid 19 menjadi priotitas utama, janganlah kita lengah sehingga menimbulkan akibat yang fatal. (Hari/Karomah).